MORFEM.ID, SAMARINDA – Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Dasco mengatakan masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara federasi serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.
Menurutnya, DPR akan memfasilitasi pertemuan antara kelompok buruh dan pengusaha untuk mencari titik temu sebelum pembahasan RUU dilanjutkan.
“Ini akan kita mediasi di DPR, kemudian kita koordinasikan juga dengan pemerintah,” ujar Dasco dilansir dari Antara, Kamis (24/9/2026).
Dasco menyebut perbedaan yang tersisa antara buruh dan pengusaha tidak lagi terlalu banyak. Karena itu, ia berharap proses pembahasan dapat segera menemukan kesepakatan.
“Harapannya Oktober nanti Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, bisa kita selesaikan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta DPR memperhatikan usulan yang disampaikan kelompok buruh dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani yang mewakili KBPBI mengatakan pihaknya kecewa setelah menerima draf RUU dari DPR. Menurutnya, sejumlah substansi dalam draf tersebut belum mengakomodasi tuntutan buruh.
Kelompok buruh kemudian memberikan batas waktu kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk merespons dan menyesuaikan draf dengan aspirasi yang mereka sampaikan.
“Kami berharap pemerintah dan DPR segera memberikan respons. Kami memahami bahwa pengerahan massa besar-besaran ke Jakarta juga memiliki risiko yang tidak kecil,” kata Andi setelah rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sejumlah poin yang masih dipersoalkan buruh antara lain berkaitan dengan sistem pengupahan, ketentuan kontrak kerja, mekanisme alih daya atau outsourcing, serta perlindungan bagi pekerja platform.
Buruh menilai masukan tersebut perlu diperhatikan agar aturan baru mengenai ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan mempertemukan kembali pandangan pemerintah, DPR, kelompok buruh, dan pengusaha sebelum masuk pada tahap penyelesaian. (RD)







Tinggalkan Balasan