MORFEM.ID, SAMARINDA – Personel Sat Samapta Polresta Samarinda bersama petugas Pemadam Kebakaran (PMK), Babinsa, dan relawan bergerak cepat menangani kebakaran lahan di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Selasa malam (8/9/2026).
Kebakaran tersebut dilaporkan masyarakat sekitar pukul 19.10 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, personel Patroli 110 Beat 8 Regu 1 Sat Samapta Polresta Samarinda langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati api membakar lahan dengan luas sekitar 4 x 4 meter. Personel kemudian melakukan pengamanan dan membantu proses pemadaman bersama PMK Posko 9, Babinsa Kelurahan Simpang Tiga, serta relawan.
Berdasarkan keterangan saksi, kobaran api pertama kali diketahui oleh petugas keamanan Perumahan Citra Grand Senyiur ketika sedang melakukan patroli di sekitar kawasan perumahan.
Saksi kemudian melihat api di seberang Jalan Moeis Hasan dan segera menghubungi PMK serta personel Patroli 110 untuk meminta bantuan. Berkat respons cepat petugas dan kerja sama seluruh pihak, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.40 WITA. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian tersebut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Ahmad Baihaki, mengapresiasi kesigapan personel serta sinergi antara kepolisian, PMK, Babinsa, dan relawan dalam menangani kebakaran.
“Apresiasi kepada personel dan seluruh pihak yang bergerak cepat di lapangan. Respons yang cepat dan kerja sama yang baik sangat penting untuk mencegah api meluas dan memastikan situasi tetap aman bagi masyarakat,” ujar Ahmad.
Sementara itu, berdasarkan dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh bekas pembakaran sampah yang ditinggalkan oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Api kemudian diduga tertiup angin hingga menjalar ke rumput kering di sekitar lokasi.
Kobaran api sempat menimbulkan asap yang mengganggu aktivitas pengguna Jalan Moeis Hasan. Setelah api berhasil dipadamkan, kondisi di lokasi kembali aman dan kondusif.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan sisa pembakaran, terutama di tengah kondisi lahan yang kering karena dapat dengan mudah memicu kebakaran dan menyebabkan api meluas. (RD)







Tinggalkan Balasan