MORFEM.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi hasil pengungkapan delapan kasus dalam satu hingga dua bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.20 Wita.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.827 gram sabu dan 1.022 butir ekstasi dengan berat keseluruhan ekstasi mencapai 424,49 gram.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi yang ditangani dalam rentang waktu sekitar satu hingga dua bulan sebelumnya.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi yang kami ungkap dalam satu sampai dua bulan terakhir,” kata Bangkit.
Ia menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan berstatus sebagai barang bukti berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Proses pemusnahan turut disaksikan 12 tersangka yang terkait dengan perkara tersebut. Beberapa tersangka juga dilibatkan secara langsung dalam pemusnahan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender.
Menurut Bangkit, keterlibatan para tersangka dalam proses tersebut merupakan bagian dari transparansi penanganan barang bukti.
“Ini untuk menunjukkan bahwa proses penyitaan dilakukan secara teliti, cermat dan benar,” ujarnya.
Bangkit menyebut peredaran narkotika dalam perkara yang diungkap tidak terkonsentrasi di satu wilayah tertentu. Barang bukti tersebut ditemukan dari berbagai kecamatan di Kota Samarinda.
“Sebarannya relatif merata. Hampir semua kecamatan ada, tidak ada satu wilayah yang menjadi titik paling dominan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kewajiban aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aturan tersebut mengatur mekanisme serta batas waktu pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita, termasuk ketentuan mengenai sebagian barang bukti yang harus disisihkan untuk kepentingan proses hukum. (RD)







Tinggalkan Balasan