Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Motor Tiba-Tiba Hilang Setelah Tamu Menginap, Polisi Ungkap Pelakunya

Avatar super admin
super admin
Juli 24, 2026
Motor Tiba-Tiba Hilang Setelah Tamu Menginap, Polisi Ungkap Pelakunya

MORFEM.ID, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Palaran.

Seorang pria berinisial TTR diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga yang mengalami kerugian hampir Rp30 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika korban menerima TTR untuk menginap di rumahnya atas permintaan saudara dari istrinya. Korban mengaku tidak menaruh curiga karena tamu tersebut merupakan kenalan keluarganya.

Selama dua hari, situasi di rumah korban berjalan normal tanpa adanya kejadian mencurigakan. Pada malam hari sebelum kejadian, korban bersama keluarga dan tamu tersebut sempat makan bersama sebelum akhirnya beristirahat sekitar pukul 22.00 Wita.

Keesokan paginya, saat korban bangun dan hendak mengantar anak ke sekolah, ia mendapati sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6857 BBE yang diparkir di rumah telah hilang. Tamu yang menginap tersebut juga sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp29.480.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta satu lembar surat keterangan leasing kendaraan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Oktober 9, 2026
  • Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Oktober 9, 2026
  • Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Oktober 9, 2026
  • Helmi Abdullah Dorong PHRI Samarinda Perluas Pasar, Tamu dari Luar Daerah Jadi Sasaran

    Helmi Abdullah Dorong PHRI Samarinda Perluas Pasar, Tamu dari Luar Daerah Jadi Sasaran

    Oktober 9, 2026
  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (218)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (76)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (43)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Oktober 9, 2026
  • Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Oktober 9, 2026
  • Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Oktober 9, 2026

Categories

  • Advertorial (218)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (76)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top