MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Samarinda akan menindaklanjuti usulan penyediaan rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fasilitas tersebut dinilai penting untuk melindungi korban dari tekanan keluarga, terutama ketika mereka berupaya melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan usulan yang disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur itu akan menjadi bagian dari aspirasi yang diperjuangkan legislatif.
Aspirasi tersebut diterima Novan saat kegiatan reses DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di daerah pemilihan (Dapil) IV, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (8/10/2026).
Ia memastikan masukan itu akan dihimpun bersama berbagai persoalan masyarakat lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.
Novan menilai keberadaan rumah aman semakin mendesak di tengah kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan orang-orang terdekat korban. Lingkungan keluarga yang semestinya menjadi tempat perlindungan justru dalam sejumlah kasus menjadi sumber ancaman bagi anak.
Ia menyebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu berasal dari luar lingkungan korban. Sejumlah kejadian justru melibatkan anggota keluarga, baik orang tua kandung, orang tua sambung, maupun saudara sendiri.
“Kekerasan hari ini bukan dari eksternal. Bahkan beberapa kejadian belakangan ini justru dari internal, baik orang tua sambung, orang tua kandung maupun saudara kandung,” kata Novan.
Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan kepedulian bersama. Selain aparat penegak hukum, keluarga, pengurus RT, dan tokoh masyarakat harus ikut memperhatikan kondisi anak di lingkungan masing-masing agar indikasi kekerasan dapat segera diketahui.
Novan juga menegaskan bahwa setiap kasus yang telah memenuhi unsur pidana harus ditangani secara serius. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Kalau sudah masuk ke ranah pidana, kami minta aparat benar-benar tegas tanpa ada intervensi dari mana pun. Ini akan terus berlanjut apabila tidak ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait realisasi rumah aman, Novan mengakui masih diperlukan perjuangan dan pembahasan lebih lanjut. Meski belum bisa menetapkan kapan fasilitas itu dapat diwujudkan, ia berharap usulan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat direalisasikan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Insya Allah ini menjadi pekerjaan rumah kami. Kami berharap mudah-mudahan ada tempat, namun saya tidak bisa pastikan 1-2 tahun, intinya sebelum masa jabatan saya selesai pasti terselesaikan,” kata Novan.
Sementara itu, Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa rumah aman dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada korban selama menjalani proses hukum.
Menurutnya, korban berisiko kembali mengalami tekanan apabila harus tinggal bersama keluarga yang tidak mendukung upaya pengungkapan kasus.
Ia mengatakan, dalam sejumlah pendampingan, pihaknya menemukan anak korban kekerasan seksual yang merasa takut untuk pulang atau bertemu kembali dengan orang tuanya.
Situasi menjadi semakin berat ketika keluarga justru membela pihak yang diduga melakukan kekerasan dan meminta korban menghentikan perkara.
“Yang kami dorong adalah adanya rumah aman khusus bagi korban KDRT dan kekerasan seksual,” ujar Rina.
Rina menilai korban membutuhkan tempat tinggal sementara yang memberikan rasa aman hingga proses hukum selesai. Tanpa fasilitas tersebut, tekanan dari keluarga berpotensi membuat korban mengurungkan niat melanjutkan laporan atau menghadapi kesulitan selama proses penanganan perkara.
Karena itu, ia menekankan rumah aman harus berada di lokasi yang dirahasiakan. Informasi mengenai keberadaan korban perlu dibatasi agar tidak mudah diketahui pihak yang berpotensi memberikan ancaman atau intimidasi.
Selain tempat tinggal, rumah aman idealnya menyediakan pendampingan psikologis, akses layanan kesehatan, dukungan pendidikan, serta pendampingan hukum.
Kebutuhan tersebut diperlukan agar korban tetap memperoleh hak-haknya sekaligus menjalani proses pemulihan tanpa harus kembali ke lingkungan yang membahayakan.
Rina berharap DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap usulan tersebut. Menurutnya, perlindungan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus memastikan keselamatan mereka selama memberikan keterangan dan menunggu penyelesaian perkara.
“Tolong aspirasi kami didengar. Karena kalau korban dikembalikan ke rumahnya, maka korban akan diintimidasi oleh keluarganya agar tidak meneruskan proses hukum. Jadi kalau kami tempatkan di rumah aman, keluarga tidak bisa mengintimidasi, proses hukum jalan sampai vonis, baru korban bisa kita kembalikan,” terang Rina.
DPRD Samarinda diharapkan dapat mengawal aspirasi tersebut hingga berlanjut pada langkah nyata bersama pemerintah daerah.
Kehadiran rumah aman bukan sekadar menyediakan tempat tinggal sementara, melainkan menjadi bagian dari upaya memastikan perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan mencari keadilan tanpa tekanan dari lingkungan terdekatnya. (RD/Adv)






Tinggalkan Balasan