Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Diduga Tipu Pembeli Mobil Rp350 Juta, Pria Asal Samarinda Ditangkap Unit Jatanras di Jawa Timur

Avatar super admin
super admin
Juli 24, 2026
Diduga Tipu Pembeli Mobil Rp350 Juta, Pria Asal Samarinda Ditangkap Unit Jatanras di Jawa Timur

MORFEM.ID, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S, warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan A. Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban membeli satu unit mobil Toyota Innova berpelat nomor KT 121 IJM dari tersangka dengan harga Rp350 juta. Saat transaksi berlangsung, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) belum diserahkan karena disebut masih berada di Pulau Jawa.

Tersangka saat itu berjanji akan menyerahkan BPKB paling lambat pada 6 November 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen kepemilikan kendaraan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Jawa Timur.

Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Saat berada di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Polresta Samarinda. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Oktober 9, 2026
  • Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Oktober 9, 2026
  • Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Oktober 9, 2026
  • Helmi Abdullah Dorong PHRI Samarinda Perluas Pasar, Tamu dari Luar Daerah Jadi Sasaran

    Helmi Abdullah Dorong PHRI Samarinda Perluas Pasar, Tamu dari Luar Daerah Jadi Sasaran

    Oktober 9, 2026
  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (218)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (76)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (43)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Diusulkan di Samarinda, Novan Janji Kawal hingga Terealisasi

    Oktober 9, 2026
  • Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Harminsyah Minta Warga Samarinda Tak Cuma Berobat, Pencegahan Penyakit Harus Dimulai dari Lingkungan

    Oktober 9, 2026
  • Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Jangan Sibuk Percantik Kota tapi Banjir Terabaikan

    Oktober 9, 2026

Categories

  • Advertorial (218)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (76)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top