MORFEM.ID, SAMARINDA – Kasus dugaan penggelapan dana donasi untuk korban bencana di Muara Bengkal dan NTT, yang dihimpun BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul) mencuat ke publik.
Dana yang dikumpulkan melalui aksi donasi BEM KM Unmul tersebut mencapai sekitar Rp12,2 juta. Dalam kasus ini, dua mahasiswa yang disebut berasal dari pengurus BEM KM Unmul diduga mengambil sebagian uang donasi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR 3) Unmul, Prof. Bahzar, mengatakan pengumpulan dana dilakukan mahasiswa pada 25 Agustus 2026 di sejumlah titik di Samarinda.
Setelah penggalangan dana selesai, uang tersebut dibawa ke sekretariat BEM KM Unmul dan disimpan di dalam kardus. Namun, pada keesokan harinya, uang donasi tersebut diketahui hilang.
“Dana itu terkumpul kurang lebih Rp12,2 juta. Setelah terkumpul, uang dibawa ke sekretariat BEM KM dan disimpan di kardus. Besoknya diketahui uang tersebut hilang,” kata Bahzar saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (22/9/2026).
Dari hasil investigasi internal yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian, dugaan pengambilan uang mengarah kepada dua mahasiswa, yakni Zikri yang menjabat sebagai Dirjen Sosmas BEM KM Unmul dan Taufan selaku Staf Ahli BEM KM Unmul.
Bahzar menyebut Taufan mengaku mengambil uang sekitar Rp850 ribu, sedangkan Zikri disebut mengambil sekitar Rp6 juta.
Keduanya disebut telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diambil. Meski demikian, Bahzar menegaskan pengembalian dana tidak menghapus persoalan internal maupun sanksi akademik.
“Walaupun sudah mengembalikan uang, tentu ada sanksi. Kalau tidak ada sanksi, berarti kita membiarkan. Itu tidak bagus,” tegasnya.
Bahzar bahkan menyebut kasus tersebut sebagai persoalan serius karena berkaitan dengan dana masyarakat yang seharusnya disalurkan kepada korban bencana.
Saat ini Unmul tengah memproses sanksi terhadap kedua mahasiswa tersebut. Orang tua Taufan, mahasiswa Fakultas Teknik, telah dipanggil pihak kampus. Sementara Zikri, mahasiswa Fakultas Hukum, akan dipanggil dalam waktu dekat.
“Kita sudah memanggil orang tua Taufan dan menjelaskan masalah ini. Kami akan memberikan sanksi berat kepada kedua mahasiswa tersebut. Ini masalah serius. Sanksinya bisa berupa dikeluarkan dari Unmul atau DO,” terangnya.
Lebih lanjut kata Bahzar, mengatakan bahwa langkah tersebut diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kampus.
“Kalau kita membiarkan semacam ini, akan menjadi duri dan menjadi tren. Kita harus tegas. Ini masalah mental dan moralitas anak bangsa,” katanya.
Sementara itu, dana donasi yang sebelumnya dinyatakan hilang disebut telah dikembalikan. Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada para pihak penerima bantuan.
Namun, hingga saat ini, Bahzar mengaku belum menerima berita acara maupun bukti penyerahan dana tersebut.
“Saya minta berita acara penyerahan uang itu. Kalau transfer, saya minta juga ke mana arah uang tersebut dikirim. Saya masih menunggu berita acaranya,” katanya.
Terkahir, Bahzar menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil pengurus BEM KM Unmul untuk meminta penjelasan terkait proses pengembalian dan penyerahan dana tersebut. (RD)







Tinggalkan Balasan