MORFEM.ID, SAMARINDA – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ketiganya diduga melakukan pembakaran lahan di lokasi berbeda dengan latar belakang dan cara yang berbeda pula.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi selama beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, salah satu tersangka bahkan tetap melakukan pembakaran meski sudah mendapat teguran dari masyarakat sekitar. Ada pula tersangka yang disebut menghalangi upaya warga ketika berusaha memadamkan api.
“Dari beberapa kejadian yang kami tangani, sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Samarinda,” kata Hendri belum lama ini.
Salah satu tersangka berinisial KR. Ia diproses terkait kebakaran lahan di Jalan Salman, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Polisi menyebut pembakaran yang diduga dilakukan KR terjadi dalam beberapa kejadian sepanjang Agustus 2026. Sebelum diproses hukum, KR disebut sudah beberapa kali mendapat teguran dari warga karena aktivitas pembakaran tersebut.
“Warga sudah beberapa kali memberikan peringatan, tetapi yang bersangkutan tetap melakukan pembakaran,” ungkap Hendri.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat terdapat beberapa bidang lahan yang terbakar dengan luasan sekitar 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi, dan 200 meter persegi. Kasus KR saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Tersangka berikutnya berinisial A. Kasusnya terjadi di kawasan Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Polisi menduga A dengan sengaja membakar lahan. Bahkan, ketika warga dan pihak lain mencoba menghentikan api agar tidak meluas, A disebut justru meminta mereka tidak melakukan pemadaman.
“Dalam perkara ini, yang bersangkutan bukan hanya melakukan pembakaran, tetapi juga berusaha menghalangi orang lain yang hendak membantu memadamkan api,” terang Hendri.
A telah diamankan dan kasusnya ditangani Polsek Samarinda Kota. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial RS berkaitan dengan kebakaran lahan di Jalan Lempaki Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
RS diduga melakukan pembakaran ketika membersihkan lahan setelah mendapat perintah dari pemiliknya. Cara pembersihan dengan membakar tersebut kemudian menyebabkan api merembet dan membutuhkan penanganan bersama.
“Karena api kemudian meluas, proses pemadaman harus dilakukan secara bersama-sama sampai akhirnya kebakaran dapat dikendalikan,” beber Hendri.
Pemadaman di lokasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari BPBD, kepolisian, TNI hingga relawan. Setelah penanganan kebakaran selesai, polisi melanjutkan proses hukum terhadap RS.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembakaran lahan. Polisi salah satunya menggunakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Pelaku juga dapat dikenai denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan sesuai perkara dan lokasi kejadian masing-masing. (RD)







Tinggalkan Balasan