MORFEM.ID, SAMARINDA – Penataan kembali Mal Lembuswana Samarinda memunculkan keluhan dari sejumlah tenant lama terkait besaran tarif sewa. Di tengah proses tersebut, pengelola mal menyatakan tetap membuka ruang negosiasi dan menyiapkan sejumlah skema insentif bagi pelaku usaha.
Salah satu tenant lama, Hartati, memilih menghentikan sementara aktivitas dagangnya di Mal Lembuswana setelah mempertimbangkan biaya sewa yang harus dibayarkan.
Hartati yang telah berjualan di Mal Lembuswana sejak 2013 mengatakan, skema sewa yang diterimanya saat ini dinilai lebih berat dibandingkan sebelumnya. Untuk periode 21 hari, ia mengaku harus menyiapkan biaya sekitar Rp9 juta setelah ditambah pajak.
Padahal, pada masa pengelolaan sebelumnya, biaya yang dibayarkan sekitar Rp6,5 juta untuk masa sewa satu bulan.
“Kami cukup kaget karena untuk 21 hari saja dengan tambahan PPN menjadi sekitar Rp9 juta. Pembayarannya juga harus dilakukan di awal, sehingga cukup memberatkan,” ujar Hartati.
Ia mengaku telah mencoba membicarakan kembali besaran biaya tersebut dengan pengelola. Hartati berharap status sebagai tenant lama dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan.
Namun, hasil pembicaraan tersebut belum menghasilkan angka yang menurutnya sesuai dengan kemampuan usahanya.
Kondisi itu akhirnya membuat Hartati memutuskan memindahkan sementara kegiatan usahanya ke Big Mal Samarinda.
Selain persoalan biaya, ia juga menyebut adanya perubahan posisi tempat berjualan. Lokasi yang sebelumnya digunakan kini berada di area yang berbeda dan tempat lamanya disebut berpotensi digunakan untuk kegiatan atau event.
“Dengan kondisi seperti ini, kami memilih keluar dulu sementara. Bukan berarti tidak mau kembali, tetapi kami akan melihat bagaimana perkembangan Mal Lembuswana ke depan,” katanya.
MBS: Insentif Tak Selalu Berupa Potongan Harga
Sementara itu, Direktur PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, menjelaskan bahwa pengelola memang memberikan ruang pembahasan bagi tenant lama yang mengalami kendala dalam memenuhi biaya sewa.
Namun, menurutnya, keringanan tidak harus diberikan dalam bentuk pemotongan harga. MBS dapat memberikan insentif melalui mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan tenant.
“Yang kami berikan bukan semata-mata diskon. Insentif bisa bermacam-macam bentuknya, termasuk pengaturan termin pembayaran,” kata Aji, Selasa (11/8/2026).
Ia mencontohkan, tenant yang kesulitan membayar kewajiban sewa sekaligus dalam satu tahun dapat diberikan pilihan pembayaran secara bertahap.
“Kalau memang keberatan membayar sekaligus untuk satu tahun, bisa dibicarakan, misalnya pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan,” ujarnya.
Aji menegaskan, besaran tarif yang diterapkan saat ini juga tidak ditentukan sepihak oleh MBS. Nilai sewa mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hal tersebut menjadi salah satu dasar penetapan harga setelah Mal Lembuswana masuk dalam pengelolaan aset daerah.“Nilai sewanya bukan kami yang menentukan sendiri. Ada hasil penilaian KJPP yang menjadi dasar,” jelasnya.
Tarif Disesuaikan Berdasarkan Lantai
Dalam penentuan tarif, MBS juga mempertimbangkan luas serta lokasi unit. Namun, pengelola kini berupaya membuat struktur harga yang lebih seragam berdasarkan lantai.
Untuk area mal, tarif sewa berada pada kisaran Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per meter persegi per bulan. Perbedaan tarif diterapkan berdasarkan lantai, yakni lantai 1, 2, dan 3.
Dengan skema tersebut, tarif tidak lagi
dibedakan secara spesifik berdasarkan posisi unit, seperti area depan, belakang, atrium maupun koridor.
Aji mengakui terdapat tenant yang merasakan kenaikan harga dibandingkan tarif sebelumnya. Namun, pada sisi lain, terdapat pula tenant yang justru mendapatkan tarif lebih rendah.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari upaya menyamakan tarif agar lebih proporsional.
“Kami mencoba mencari angka yang lebih tengah dan proporsional. Jadi memang ada tenant yang merasa naik, tetapi ada juga yang justru turun karena sebelumnya perbedaan tarif cukup jauh,” tuturnya.
Selain area dalam mal, MBS juga menyiapkan skema berbeda untuk ruko. Tarif sewa ruko berada mulai sekitar Rp90 juta per tahun dan disesuaikan dengan luas serta posisi masing-masing unit.
Tenant ruko juga dapat memperoleh kemudahan pembayaran melalui sistem bertahap sebagai bagian dari skema insentif.
Sementara bagi pelaku UMKM maupun usaha yang membutuhkan tempat untuk kegiatan sementara, seperti pameran, promosi dan aktivitas perdagangan temporer, MBS menyediakan area atrium dan koridor.
Biaya pemanfaatan area tersebut berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per petak per bulan. Aji menyebut skema tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi pelaku usaha yang belum siap mengambil kontrak jangka panjang.
Tenant Lama Masih Bisa Negosiasi
MBS memastikan pembicaraan mengenai tarif masih dapat dilakukan dengan tenant. Namun, negosiasi tetap memiliki batas tertentu agar pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting ada batas bawah tarif. Setelah itu kami lihat kemampuan masing-masing tenant dan mencari solusi agar usahanya tetap bisa berjalan,” kata Aji.
Penataan ulang juga dilakukan terhadap posisi tenant di dalam mal. Beberapa pelaku usaha yang sebelumnya menempati lantai dasar diarahkan ke area lain, termasuk lantai dua dan sekitar atrium.
Menurut Aji, langkah tersebut berkaitan dengan rencana MBS meningkatkan jumlah kegiatan atau event di area lantai dasar.
“Kami ingin kegiatan di mal lebih banyak. Kalau atrium dan pintu utama bisa dihidupkan dengan event, pengunjung akan punya lebih banyak aktivitas ketika datang,” jelasnya.
Meski ada tenant yang memilih tidak melanjutkan usaha, Aji menyebut jumlahnya sejauh ini sekitar dua tenant. Menurutnya, proses tersebut berlangsung melalui komunikasi dan pembahasan dengan masing-masing pelaku usaha.
Ia juga mengatakan sebagian tenant yang telah berpindah ke lokasi baru tidak menyampaikan keberatan berarti.
“Prosesnya kami komunikasikan. Ada harga, kemudian kami negosiasikan sesuai kemampuan mereka. Sejauh ini prosesnya berjalan dengan baik,” ujarnya.
MBS juga mengaku memberikan pendekatan berbeda kepada sejumlah tenant dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing unit, termasuk pelaku usaha yang berada di bagian ujung bangunan.
Aji menegaskan, pengelola akan terus mencari titik temu antara kemampuan tenant dan kebutuhan pengelolaan Mal Lembuswana.
“Pada prinsipnya kami ingin mencari solusi yang sama-sama menguntungkan, sehingga tenant tetap bisa menjalankan usahanya dan pengelolaan mal juga dapat berjalan dengan baik,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan