MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mendorong pemanfaatan status Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tidak sebatas sebagai bentuk pengakuan terhadap karya budaya, tetapi juga sebagai identitas yang dapat memperkuat nilai dan daya saing produk lokal.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melalui Surat Edaran Nomor 400.6/7144/100.01 tertanggal 4 Agustus 2026. Surat edaran itu mengatur penggunaan logo sekaligus informasi mengenai WBTbI pada produk maupun materi yang berkaitan dengan karya budaya.
Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Dr. Ibnu Araby, MM.Pd., menjelaskan pencantuman logo WBTbI dapat menjadi penanda bagi masyarakat bahwa suatu produk atau karya budaya telah memperoleh pengakuan sebagai warisan budaya di tingkat nasional.
Menurut Ibnu, identitas tersebut juga berpotensi memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, maestro, komunitas, maupun para pelestari budaya dalam memperkenalkan karya mereka kepada masyarakat yang lebih luas.
“Sekarang ada lima karya budaya dari Kalimantan Timur dan Samarinda yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan atau Kemendikbudristek sebagai WBTbI,” kata Ibnu, Kamis (13/8/2026).
Lima warisan budaya tersebut meliputi Sarung Samarinda yang ditetapkan pada 2016. Selanjutnya Amplang, Amparan Tatak dan Bubur Peca’ yang ditetapkan pada 2025, serta Sandiwara Mamanda yang memperoleh penetapan pada 2026.
Disdikbud Samarinda mengingatkan agar pengakuan WBTbI tidak hanya menjadi catatan dalam administrasi kebudayaan. Status tersebut dapat ditampilkan melalui logo dan informasi WBTbI pada kemasan, bahan promosi, maupun berbagai media visual yang digunakan untuk memperkenalkan produk budaya.
Ibnu mengatakan pemanfaatan identitas WBTbI secara tepat dapat memberikan pembeda bagi produk lokal sekaligus meningkatkan nilai jualnya di tengah persaingan pasar.
“Kami mengajak pelaku usaha dan komunitas budaya menggunakan atribut WBTbI secara tepat dan bijaksana. Harapannya, ini bisa memberikan nilai tambah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta membangun rasa bangga terhadap identitas budaya Samarinda,” tuturnya.
Pemanfaatan logo WBTbI dengan demikian diharapkan mampu menjembatani upaya pelestarian budaya dengan pengembangan ekonomi kreatif. Produk yang memiliki akar budaya lokal dapat semakin mudah dikenali sekaligus memiliki nilai identitas yang lebih kuat.
Pemkot Samarinda juga berharap pelaku usaha, komunitas budaya dan masyarakat turut mengambil peran dalam memperkenalkan warisan budaya yang telah ditetapkan tersebut.
Dengan begitu, pengakuan WBTbI tidak berhenti sebagai simbol pelestarian, tetapi dapat berkembang menjadi peluang untuk memperluas pasar dan menggerakkan ekonomi berbasis budaya lokal. (RD)







Tinggalkan Balasan