MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menghadapi persoalan banyaknya rumah tidak layak huni (RTLH). Berdasarkan data Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), jumlah RTLH di Samarinda tercatat sekitar 21 ribu unit.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Ronny Surya, mengatakan angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang masih perlu ditangani pemerintah.
“Kalau berdasarkan data RP3KP dan BSPS, jumlah rumah tidak layak huni di Samarinda ini masih sekitar 21 ribu sekian,” terang Ronny saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, RP3KP menjadi salah satu acuan utama pemerintah dalam pembangunan perumahan, termasuk penanganan RTLH dan kawasan kumuh.
Ronny menjelaskan, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi rumah warga. Terdapat tujuh indikator yang menjadi perhatian, di antaranya rumah tidak layak huni, jaringan drainase, jaringan jalan, tempat pembuangan sampah (TPS), sanitasi, air bersih, dan sanitasi air kotor.
Namun, keterbatasan anggaran membuat penanganan RTLH di Samarinda belum dapat dilakukan dalam jumlah besar.
“Karena anggaran kita terbatas, karena efisiensi, kami menangani RTLH ini hanya dua unit rumah di tahun ini, 2026,” ujarnya.
Disperkim berharap penanganan RTLH dapat menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran 2027. Ronny menyebut program tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah mewujudkan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Untuk 2027, peluang penambahan program penanganan RTLH disebut terbuka melalui dukungan pemerintah pusat. Samarinda mendapatkan alokasi BSPS berupa 250 unit rumah untuk program peningkatan kualitas atau PK.
Dalam skema tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap rumah. Sementara itu, berdasarkan SK tahun 2025, nilai bantuan peningkatan kualitas rumah yang berjalan di daerah mencapai Rp30 juta per unit.
Ronny mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan wali kota terkait skema pembiayaan yang akan digunakan pada 2027, apakah menggunakan bantuan pusat sebesar Rp20 juta atau dilakukan dengan skema sharing anggaran.
“Kemarin kami masih berdiskusi dengan Pak Wali, meminta pendapat beliau. Belum ada jawaban apakah kita sharing atau memakai yang Rp20 juta dari pembiayaan pusat di tahun 2027,” jelasnya.
Selain peningkatan kualitas rumah, terdapat pula skema pembangunan baru atau PB. Untuk program tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp170 juta per unit rumah. Namun, Disperkim belum mendapatkan informasi mengenai jumlah unit maupun alokasi anggaran yang akan diberikan Pemkot Samarinda untuk 2027.
Ronny berharap anggaran penanganan RTLH dapat ditambah sehingga jumlah rumah yang bisa diperbaiki tidak hanya terbatas pada beberapa unit.
“Harapannya bisa ditambah karena ini bisa banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi kondisi ekonomi sekarang tidak lagi baik-baik saja, sehingga bisa membantu masyarakat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya, tanah yang menjadi lokasi rumah harus merupakan milik penerima bantuan.
Disperkim tidak merekomendasikan rumah yang berdiri di atas tanah sewa atau milik orang lain. Kepemilikan juga tidak selalu harus dibuktikan dengan sertifikat, selama terdapat bukti legal seperti dokumen dari PPAT yang menunjukkan kepemilikan tanah.
Untuk pembangunan baru atau PB, rumah yang dibangun memiliki tipe 38. Sedangkan untuk peningkatan kualitas atau PK, perbaikan disesuaikan dengan kondisi rumah dan bagian bangunan yang mengalami kerusakan.
Dengan jumlah RTLH yang masih mencapai sekitar 21 ribu unit, penanganan persoalan tersebut menjadi pekerjaan besar bagi Pemkot Samarinda. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang membuat perbaikan rumah warga belum dapat dilakukan secara masif. (RD)







Tinggalkan Balasan