MORFEM.ID, SAMARINDA – Kebijakan parkir berlangganan yang direncanakan mulai diterapkan Pemerintah Kota Samarinda pada 2027 dinilai dapat menjadi langkah untuk menata pengelolaan parkir.
Namun, DPRD Samarinda meminta pemerintah memastikan seluruh sistem dan pelayanan siap sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya mendukung rencana tersebut selama pelaksanaannya tidak sekadar mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kebijakan parkir berlangganan justru harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai persoalan pengelolaan parkir yang masih terjadi di lapangan.
“Programnya cukup baik, tetapi pelaksanaannya harus dipersiapkan dengan matang. Masyarakat perlu diberi pemahaman dan jangan langsung dibebani sebelum mekanismenya benar-benar siap,” ujar Deni, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai pola pembayaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Jika biaya langganan harus dibayar sekaligus untuk jangka waktu satu tahun, skema tersebut berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat.
Karena itu, Deni mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan sistem pembayaran bertahap. Pilihannya bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kenyamanan masyarakat dalam mengikuti program tersebut.
“Bisa saja pembayarannya dilakukan setiap bulan atau beberapa bulan sekali. Yang penting mekanismenya fleksibel dan tidak membuat masyarakat merasa terbebani,” katanya.
Selain mekanisme pembayaran, kesiapan teknis juga dinilai menjadi faktor penting. Pemkot Samarinda diminta terlebih dahulu memastikan titik-titik parkir yang akan masuk ke dalam sistem, melakukan penataan terhadap juru parkir serta menyiapkan mekanisme pengawasan.
Deni menegaskan, perubahan sistem parkir tidak cukup hanya dengan membuat mekanisme pemungutan retribusi. Pelayanan di lapangan juga harus mendapatkan perhatian agar masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Ia juga menyarankan penggunaan teknologi digital sebagai bagian dari sistem parkir berlangganan. Salah satunya melalui aplikasi yang dapat memberikan informasi mengenai lokasi parkir yang telah masuk dalam program serta petunjuk penggunaan layanan.
“Harus ada sarana digital yang memudahkan masyarakat. Dari aplikasi itu warga bisa mengetahui lokasi parkir yang berlaku dan informasi mengenai cara menggunakan sistemnya,” jelasnya.
Deni mengingatkan agar keberhasilan program tidak hanya diukur berdasarkan besarnya PAD yang diperoleh pemerintah. Menurutnya, penerimaan dari masyarakat harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan kota.
“Pendapatan yang berasal dari masyarakat harus kembali dalam bentuk manfaat untuk masyarakat. Jadi bukan hanya soal berapa besar PAD yang terkumpul, tetapi bagaimana pelayanan dan pembangunan ikut meningkat,” pungkas Deni. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan