MORFEM.ID, SAMARINDA – Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikeluhkan para sopir truk mendapat perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Legislator berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk meminta penjelasan langsung mengenai mekanisme pengaturan antrean dan penggunaan Fuel Card.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pihaknya terlebih dahulu menunggu laporan dari Pemerintah Kota Samarinda melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, informasi tersebut dibutuhkan sebelum DPRD menentukan pembahasan lebih lanjut terhadap persoalan yang sebelumnya disuarakan para sopir dalam aksi di Balai Kota Samarinda.
“Untuk persoalan aksi kemarin, kami masih menunggu laporan dari pemerintah kota, khususnya OPD yang berkaitan dengan masalah ini. Setelah itu baru kami tindak lanjuti,” ujar Sukamto, Senin (31/8/2026).
Setelah laporan diterima, Komisi III akan mengagendakan rapat dengar pendapat atau hearing bersama Dishub. Dalam forum tersebut, DPRD akan meminta penjelasan mengenai kebijakan yang diterapkan di lapangan, termasuk mekanisme antrean BBM bersubsidi.
Sukamto menyebut penerapan Fuel Card menjadi salah satu poin yang akan dikonfirmasi dalam pertemuan tersebut.
“Nanti Komisi III akan memanggil Dishub untuk hearing. Kami ingin mengonfirmasi persoalan yang disampaikan dalam aksi, terutama mengenai antrean dan penerapan Fuel Card,” katanya.
Ia menilai penjelasan dari Dishub diperlukan agar DPRD dapat melihat persoalan secara utuh. Sebab, keluhan yang muncul dari para sopir perlu dibandingkan dengan kebijakan serta mekanisme yang selama ini diterapkan pemerintah di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya didasarkan pada satu sudut pandang.
Keluhan mengenai antrean BBM bersubsidi sebelumnya disampaikan para sopir truk saat menggelar aksi di Balai Kota Samarinda. Mereka mempersoalkan sistem antrean serta mekanisme penggunaan Fuel Card untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan alternatif untuk membenahi sistem antrean. Salah satu rencana yang disiapkan adalah penerapan sistem digital yang ditargetkan memasuki tahap uji coba pada September 2026.
Sistem tersebut diharapkan dapat mengatur antrean secara lebih tertib sekaligus mencegah praktik jual beli antrean. Apabila sistem digital belum berjalan optimal, pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan kupon secara manual.
Sukamto mengatakan rencana penyelesaian yang telah disampaikan Pemkot Samarinda akan menjadi salah satu bahan evaluasi DPRD. Namun, Komisi III tetap perlu mendengar penjelasan Dishub sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Solusi yang disampaikan wali kota kemarin menurut kami sudah cukup baik. Kalau memang bisa diterapkan, untuk sementara jalankan dulu sambil kami melihat perkembangannya,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan