MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat agar dapat ditetapkan sebagai Geopark Nasional.
Kawasan yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau itu kini memiliki luasan sekitar 26.643,11 kilometer persegi.
Pemantapan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Hasil Verifikasi Lapangan dan Tindak Lanjut Usulan Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (8/9/2026).
FGD dibuka Sekda Kaltim Sri Wahyuni dan diikuti Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) Kementerian ESDM, Dinas Pariwisata Kaltim, Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Ekonomi, Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Kaltim, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Berau.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang dilakukan TVGN Kementerian ESDM pada 6–10 Juli 2026.
Sri Wahyuni mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Menurutnya, kolaborasi lintas pihak menjadi bagian penting untuk memastikan pengembangan geopark berjalan sejalan dengan pembangunan berkelanjutan di Kaltim.
“Terima kasih. Dukungan ini menjadi komitmen yang tentu saja menjadi kekuatan untuk menyongsong dan mengekspose ketika nanti Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sudah ditetapkan menjadi Geopark Nasional,” ujar Sri Wahyuni.
Ia meminta Badan Pengelola Geopark Sangkulirang-Mangkalihat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan, terutama dalam pengelolaan kawasan yang berada di dua kabupaten tersebut.
Sri menegaskan, kerja sama antarinstansi dan pemerintah daerah tidak berhenti setelah proses verifikasi. Pengembangan kawasan harus terus dilakukan dengan menentukan sejumlah prioritas yang mampu meningkatkan nilai dan potensi geopark.
“Sinergi kita tidak berhenti, tetapi kita lanjutkan untuk pengembangan berkelanjutan. Ke depan kita perlu melakukan prioritas terkait dengan pengembangan. Bisa diarahkan kepada hal-hal yang dapat mengungkit nilai dari Sangkulirang-Mangkalihat,” katanya.
Anggota TVGN Aris Kusworo turut mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Berau dalam mengelola Sangkulirang-Mangkalihat secara menyeluruh.
Namun, menurut Aris, luas kawasan yang mencapai puluhan ribu kilometer persegi juga menjadi tantangan tersendiri. Pengelolaannya membutuhkan koordinasi yang kuat karena melibatkan berbagai instansi, pemangku kepentingan, masyarakat, hingga keragaman budaya.
“Kawasan geopark yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri. Koordinasi lintas instansi dan pemangku kepentingan akan sangat kompleks,” jelasnya.
Ia menilai luas delineasi Sangkulirang-Mangkalihat dapat menjadi kekuatan dalam pengusulan Geopark Nasional, tetapi pada saat yang sama membutuhkan sistem pengelolaan yang terarah agar tidak terjadi fragmentasi dalam pengelolaannya.
Aris juga menekankan pentingnya kesepakatan dari masyarakat di Kutai Timur dan Berau sebagai bagian dari proses pengajuan.
“Saya harap dalam berita acara ini tidak ada yang tidak sepakat dengan adanya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Terutama dari masyarakat yang ada di Kabupaten Berau dan Kutai Timur,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama dan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan persetujuan Geopark Nasional.
Pasca verifikasi lapangan dan presentasi hasil oleh TVGN, Badan Pengelola Geopark Sangkulirang-Mangkalihat melakukan sejumlah penyempurnaan.
Delineasi kawasan kini diperbarui menjadi sekitar 26.643,11 kilometer persegi, termasuk dengan memasukkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Kutai Timur.
Jumlah geotrail juga bertambah dari sebelumnya 12 menjadi 13 geotrail.
Selain itu, tema geopark turut mengalami perubahan. Tema sebelumnya, “Ketika Gondwana dan Sundaland Bertemu”, diubah menjadi “Ketika Daratan dan Lautan Bertemu”.
Perubahan tersebut diikuti dengan penyusunan storyline yang menghubungkan tiga aspek utama, yakni geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya.
Penyempurnaan lainnya meliputi pembaruan daftar situs, penataan keragaman hayati dan warisan budaya, serta penambahan sejumlah destinasi potensial.
Data mengenai warisan budaya takbenda, dokumen pendukung, hingga laman resmi geopark juga diperbarui. Dari sisi tata kelola, dilakukan restrukturisasi organisasi serta penyusunan prioritas tindak lanjut yang mencakup tata kelola, kemitraan, situs, masyarakat, visibilitas, dan jejaring geopark.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, Pemprov Kaltim bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan berharap Sangkulirang-Mangkalihat dapat memenuhi persyaratan dan melangkah menuju penetapan sebagai Geopark Nasional. (RD)







Tinggalkan Balasan