MORFEM.ID, SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur terkait pengaduan keluarga pasien Edianto Wong atas dugaan malapraktik pascatindakan Cath Lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum menghasilkan keputusan akhir.
RDP yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/9/2026), berlangsung kurang maksimal lantaran dokter yang dilaporkan, MF, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Edianto Wong, Jufri Musa, mengatakan pihak keluarga menyayangkan ketidakhadiran dokter yang bersangkutan.
“Dari pihak keluarga, pertama kami menyayangkan dokter MF tidak datang. Kedua, kami diberikan jeda satu minggu untuk menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan tadi,” kata Jufri saat di konfirmasi Morfem.id
Selain itu, ia menyebut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS, Syahrir A. Pasinringi, menyampaikan bahwa sebelumnya sempat dibahas nilai kompensasi hingga Rp6,5 miliar. Namun, setelah angka tersebut muncul, dokter yang bersangkutan disebut tidak bersedia melanjutkan pembahasan.
“Apakah ke depan dia akan mau lagi, kami tidak tahu karena dokter MF tadi tidak hadir,” ujarnya.
Ia juga menyinggung mengenai nilai kompensasi Rp5 miliar yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak melalui sebuah perjanjian.
Menurut Jufri, pihaknya tetap berpegang pada kesepakatan tersebut. Ia menyebut apabila ada pembicaraan mengenai nilai lain di luar kesepakatan, hal itu belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi.
“Rp5 miliar itu kesepakatan kedua pihak dan dibuat dalam perjanjian. Menurut hukum kita, kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka,” tuturnya.
“Kalau ada pembicaraan di luar itu, pembicaraan liar. Kecuali dibatalkan pengadilan, baru bisa sah,” sambungnya.
Jufri mengatakan keluarga masih membuka ruang penyelesaian, tetapi jalur hukum tetap disiapkan apabila tidak tercapai kesepakatan. Ia bahkan menyatakan pihaknya siap menghadapi apabila persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan.
“Justru kita siap menggugatnya duluan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Jufri juga mengaku baru mendapatkan informasi mengenai kawat yang tertinggal di dalam tubuh pasien.
Menurut keterangan Syahrir A. Pasinringi dalam pertemuan tersebut, kawat itu disebut sengaja ditinggalkan saat tindakan medis dilakukan.
“Kami baru mendapatkan informasi hari ini. Informasi terbaru, tadi dikonfirmasi oleh Pak Dewas bahwa kawat yang tertinggal itu disengaja oleh dokter MF,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut, Jufri mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pembahasan selama satu minggu sebelum menentukan langkah selanjutnya bersama keluarga pasien.
“Kami akan melakukan tahapan-tahapan. Satu minggu setelah ini kami akan menyampaikan hasil rapat kepada keluarga. Setelah itu tanggapan dari mereka bagaimana, baru kami lanjutkan tahapan berikutnya,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Jufri, menyampaikan bahwa kondisi Edianto Wong hingga kini masih membutuhkan perawatan dan saat ini masih berada di Singapura.
Dalam RDP juga dibahas riwayat pemasangan ring pada pasien sebelum menjalani tindakan di RSUD AWS.
Jufri membenarkan bahwa sebelumnya Edianto Wong pernah menjalani pemasangan ring di Singapura. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, terdapat dua ring yang sebelumnya dipasang di bagian atas dan bawah.
Setelah itu, dokter MF disebut kembali memasukkan alat di bagian tengah. Saat dilakukan tindakan, alat tersebut disebut mengalami masalah dan tidak dapat dikeluarkan kembali.
“Ketika terjadi masalah, dia tidak bisa dicabut lagi dan dipaksakan. Jadi rusak semua di dalamnya itu. Itu cerita yang disampaikan dokter di Singapura,” beber Jufri.
Jufri menegaskan, informasi mengenai kondisi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan pasien di Singapura dan menjadi bagian dari informasi yang akan ditindaklanjuti pihak keluarga.
Hasil RDP selanjutnya akan disampaikan kepada keluarga Edianto Wong untuk menentukan langkah berikutnya terkait persoalan tersebut. (RD)







Tinggalkan Balasan