MORFEM.ID, SAMARINDA – Kasus dugaan sisa kawat medis yang ditemukan di pembuluh darah jantung Edianto Wong setelah menjalani tindakan medis di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
RDP tersebut digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut menyoroti kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang hingga kini belum terealisasi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan kesepakatan tersebut sebelumnya dibuat melalui proses mediasi antara keluarga pasien dan dokter MF.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 29 Juni 2026 dengan batas waktu penyelesaian hingga 29 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kompensasi tersebut belum direalisasikan.
“Kasus ini dibawa ke DPRD karena kesepakatan dalam mediasi yang sudah ditandatangani pada 29 Juni dan harus diselesaikan paling lambat 29 Juli ternyata sampai sekarang belum terealisasi,” kata Darlis saat di konfirmasi Morfem.id
Menurut Darlis, dalam pembahasan RDP terungkap pihak dokter MF disebut tidak sanggup membayarkan Rp5 miliar sekaligus dan menginginkan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Namun, pihak keluarga disebut tidak memberikan jawaban atas tawaran tersebut dan tetap menunggu hingga batas waktu yang telah disepakati.
Setelah batas waktu 29 Juli terlewati tanpa pembayaran maupun komunikasi yang dinilai baik, pihak keluarga kemudian menaikkan nilai kompensasi dari Rp5 miliar menjadi Rp6,5 miliar.
Darlis menjelaskan, tambahan tersebut dihitung berdasarkan biaya pengobatan yang terus dikeluarkan Edianto setelah kesepakatan Rp5 miliar tidak terealisasi.
“Pasien menghitung ulang biaya-biaya yang harus dikeluarkan setelah tanggal 29 Juli sampai saat ini. Ada tindakan-tindakan medis yang dilakukan di Singapura dan tentu mengeluarkan biaya. Itu yang kemudian ditambahkan ke angka Rp5 miliar sehingga menjadi Rp6,5 miliar,” jelasnya.
Namun, menurut Darlis, dokter MF disebut tidak sanggup memenuhi nilai Rp6,5 miliar tersebut.
Karena itu, Komisi IV meminta manajemen RSUD AWS dan Dewan Pengawas tetap memfasilitasi proses mediasi agar kesepakatan awal sebesar Rp5 miliar dapat kembali dibicarakan.
“Rumah sakit AWS masih menyanggupi untuk memediasi agar dokter MF bisa mengindahkan Rp5 miliar itu,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga Edianto belum memberikan keputusan. Keluarga meminta waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk melakukan pembahasan internal terkait tawaran tersebut.
“Kita tunggu perundingan keluarga pasien, apakah masih mau menerima kompensasi yang tertuang dalam surat mediasi tanggal 29 Juli,” terang Darlis.
Komisi IV Prioritaskan Penyelesaian Kompensasi
Darlis mengatakan Komisi IV untuk sementara memprioritaskan penyelesaian persoalan kompensasi agar keluarga dapat lebih fokus terhadap kondisi Edianto.
Menurutnya, keluarga saat ini harus menghadapi kondisi kesehatan pasien sekaligus persoalan penyelesaian tanggung jawab dari kesepakatan yang telah dibuat.
“Kita berharap ini tidak berlarut-larut. Untuk menenangkan keluarga dan pasien, kewajiban dari mediasi yang sudah ditandatangani harus diselesaikan. Kasihan kalau keluarga harus mengurusi orang tua yang masih sakit sekaligus mengejar tanggung jawab yang lain,” ujarnya.
Sementara terkait dugaan pelanggaran SOP, komunikasi dokter, maupun persoalan etik, Darlis mengatakan hal tersebut belum menjadi pembahasan utama dalam RDP.
Menurutnya, Komisi IV sengaja memfokuskan pembahasan pada penyelesaian mediasi antara keluarga pasien, dokter MF, manajemen RSUD AWS, Dewan Pengawas, dan komite etik.
“Di rapat tadi kami terus terang tidak membahas tentang adanya SOP yang dilanggar, pembiaran, atau komunikasi dokter yang tertutup. Kami fokus terhadap pembahasan RDP untuk menyelesaikan mediasi,” bebernya.
Komisi IV Soroti Penegakan SOP di RSUD AWS
Meski belum membahas secara khusus persoalan SOP dalam RDP tersebut, Darlis mengatakan Komisi IV tetap akan melakukan evaluasi terhadap RSUD AWS.
Ia menilai evaluasi diperlukan bukan hanya karena kasus Edianto, tetapi juga karena adanya sejumlah persoalan lain yang sebelumnya mencuat di rumah sakit tersebut.
“Bukan karena kasus ini saja kami melakukan evaluasi. Memang ada SOP yang harus diperbaiki dan ditegakkan, ada etik yang harus direview,” tuturnya.
Darlis menyebut pihaknya juga telah meminta Plt Direktur RSUD AWS dan Dewan Pengawas melakukan pembenahan.
Ia mengatakan Dewan Pengawas dalam RDP mengakui masih terdapat persoalan dalam penegakan SOP di RSUD AWS.
“Memang tadi diakui oleh badan pengawas bahwa persoalan penegakan SOP di AWS itu sangat lemah. Kadang-kadang karena tekanan pasien, akhirnya SOP dilanggar. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Menurut Darlis, kondisi darurat memang membutuhkan penanganan cepat. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.
Ia menilai tindakan medis terhadap Edianto seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan rekam medis pasien.
“Dokter MF mestinya tidak boleh melakukan tindakan apa-apa sebelum mempelajari rekam medis pasien. Pasien ini sudah bolak-balik cuci darah dan bahkan sudah pernah pasang ring. Itu yang seharusnya dilihat dulu sebelum melakukan tindakan,” jelasnya.
Sebut Ada Potensi Kelalaian Medis
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kelalaian medis dalam kasus tersebut, Darlis menyebut terdapat potensi yang menurutnya cukup besar.
“Sangat besar potensi kelalaian medis. Hanya saja, prosesnya panjang. Tadi dari disiplin profesi atau majelis disiplin profesi juga sudah menekankan itu,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan penyelesaian persoalan pasien dan keluarga menjadi prioritas awal.
Menurut Darlis, persoalan disiplin profesi maupun etik nantinya menjadi bagian dari tanggung jawab rumah sakit dan mekanisme yang berlaku.
“Yang pertama kali untuk menenangkan pasien adalah mediasi dengan keluarga pasien. Menyangkut penegakan disiplin atau etika, itu nanti bagaimana tanggung jawab rumah sakit,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan