MORFEM.ID, SAMARINDA – Penambahan ruang kelas di SMP Negeri 28 Samarinda belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. DPRD Samarinda memperkirakan pembangunan ruang kelas baru (RKB) baru memungkinkan dikerjakan pada 2028, dengan peluang pembiayaan tidak hanya bersumber dari APBD kota.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan kebutuhan tambahan ruang belajar di sekolah tersebut sudah dibahas dalam proses perencanaan. Namun, realisasi pembangunan tetap bergantung pada ketersediaan anggaran serta tahapan pembahasan APBD.
Novan mengatakan hal itu setelah melihat langsung kondisi SMPN 28 Samarinda pada Rabu (12/8/2026). Menurutnya, usulan pembangunan telah masuk dalam rancangan program 2027, tetapi pekerjaan fisiknya baru diperkirakan dapat dilakukan pada tahun setelahnya.
“Usulannya sudah masuk dalam perencanaan dan juga sudah dibahas bersama Banggar dan Komisi IV. Kalau mengikuti tahapan anggaran, pembangunan fisiknya kemungkinan paling cepat 2028,” kata Novan, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai keterbatasan ruang kelas tidak harus diselesaikan hanya dengan mengandalkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Samarinda. Pemerintah dapat mengupayakan sumber pembiayaan lain agar pembangunan sarana pendidikan tetap berjalan.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengajukan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat juga dinilai dapat menjadi alternatif pendanaan.
“Jangan hanya bergantung pada APBD kota. Kita bisa mengupayakan Bankeu dari provinsi maupun DAK dari pemerintah pusat untuk membantu pembangunan fasilitas tersebut,” ujarnya.
Menurut Novan, pencarian sumber pendanaan tambahan menjadi penting di tengah kondisi anggaran daerah yang harus dikelola berdasarkan skala prioritas. Sementara itu, kebutuhan ruang belajar di SMPN 28 cukup besar karena sekolah tersebut menampung sekitar 455 peserta didik.
Akibat keterbatasan ruangan, sekolah terpaksa menggunakan laboratorium sebagai ruang pembelajaran. Kondisi tersebut membuat fungsi laboratorium yang seharusnya mendukung kegiatan praktikum siswa menjadi tidak optimal.
Novan menilai kebutuhan tersebut perlu tetap dikawal dalam proses perencanaan pembangunan pendidikan. Meskipun pembangunan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, usulan RKB harus dipastikan tidak hilang dari daftar prioritas pemerintah daerah.
Komisi IV DPRD Samarinda juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan perangkat daerah terkait untuk mengawal usulan pembangunan tersebut.
Dengan tambahan ruang kelas nantinya, DPRD berharap proses belajar mengajar di SMPN 28 dapat berlangsung lebih ideal. Selain mengatasi keterbatasan ruang, pembangunan RKB juga diharapkan memungkinkan laboratorium kembali digunakan sesuai fungsi utamanya untuk menunjang pembelajaran siswa. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan