MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah mengatur keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sejumlah ruang publik agar aktivitas perdagangan tidak mengurangi kenyamanan masyarakat. Penataan diperlukan seiring meningkatnya penggunaan fasilitas umum sebagai tempat berolahraga dan berkumpul.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai ramainya kegiatan masyarakat di ruang terbuka berpotensi mendorong semakin banyak pedagang berjualan di sekitar lokasi. Kondisi ini perlu diantisipasi melalui pengaturan yang jelas agar aktivitas ekonomi tetap berlangsung tanpa menghambat fungsi utama fasilitas publik.
Helmi mengatakan, kehadiran pedagang merupakan hal yang wajar ketika suatu kawasan menjadi pusat aktivitas warga. Namun, pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu memastikan kegiatan tersebut berlangsung secara tertib.
“Dengan adanya kegiatan yang menyangkut berkumpulnya masyarakat umum, tentu UMKM juga akan hadir. Tinggal nanti perlu dari dinas terkait untuk menertibkan,” ujar Helmi, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, upaya penataan tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan kesempatan pedagang dalam memperoleh penghasilan. Sebaliknya, pengaturan dibutuhkan untuk menciptakan ruang yang memungkinkan pelaku UMKM berusaha sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah penempatan pedagang di sekitar jalur joging yang digunakan warga untuk berolahraga pada pagi dan sore hari. Area tersebut harus tetap bisa diakses dengan leluasa tanpa terganggu aktivitas jual beli.
Menurut Helmi, dinas terkait perlu menentukan lokasi berjualan yang sesuai serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di lapangan. Dengan begitu, penggunaan fasilitas umum tetap terarah dan tidak menyimpang dari fungsi yang telah ditetapkan.
Ia berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah penataan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pedagang maupun kepentingan masyarakat luas.
DPRD Samarinda pun mendorong perangkat daerah terkait untuk melakukan pengaturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui langkah tersebut, ruang publik diharapkan tetap tertib dan nyaman, sekaligus menjadi tempat yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. (RD/Adv)






Tinggalkan Balasan