MORFEM.ID, SAMARINDA – Rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari aparatur pemerintah pusat dinilai dapat membawa dampak terhadap struktur belanja Pemerintah Kota Samarinda.
DPRD Samarinda melihat pengalihan tanggung jawab pembiayaan kepada pemerintah pusat berpotensi mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung melalui APBD.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan kondisi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah kota untuk mengalokasikan anggaran ke kebutuhan daerah lainnya.
“Kalau memang beban pembiayaan daerah berkurang, tentu itu menjadi hal yang positif,” ujar Ismail, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, belanja untuk tenaga guru PPPK selama ini menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan anggaran daerah. Apabila nantinya gaji dan kebutuhan pembiayaan guru menjadi tanggung jawab APBN, pemerintah kota memiliki ruang lebih besar dalam menentukan prioritas belanja.
Ruang fiskal tersebut, kata Ismail, dapat diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan dari sisi pembangunan dan pelayanan. Beberapa kebutuhan yang dapat menjadi perhatian antara lain pembangunan ruang kelas, rehabilitasi sekolah, penyediaan fasilitas belajar, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, Ismail menilai pemerintah perlu mencermati lebih jauh mekanisme kebijakan tersebut. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak harus selalu dilakukan dengan memindahkan status guru ke pemerintah pusat.
Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah dukungan anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki ruang dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik, sementara beban pembiayaan dapat dibantu melalui anggaran pusat.
“Tidak harus semuanya dialihkan. Bisa juga pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran kepada daerah,” katanya.
Ia menilai setiap opsi perlu dibahas secara menyeluruh agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan pendidikan di daerah.
Bagi Ismail, efisiensi fiskal harus tetap berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan pendidikan. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan guru, kebutuhan sekolah, serta kesejahteraan tenaga pendidik tidak terganggu akibat perubahan skema pembiayaan.
DPRD Samarinda saat ini masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat mengenai rencana tersebut. Komisi IV juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda untuk melihat kemungkinan dampaknya terhadap struktur APBD dan pengelolaan pendidikan di daerah.
Jika kebijakan pengalihan guru PPPK benar-benar diterapkan, pemerintah kota dinilai perlu melakukan penyesuaian perencanaan anggaran sejak awal. Penghematan yang muncul juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lain yang masih memerlukan dukungan.
Ismail mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pengurangan beban APBD. Pemerintah perlu menghitung seluruh konsekuensi yang mungkin muncul agar perubahan status dan pembiayaan guru tidak berdampak negatif terhadap layanan pendidikan.
“Yang penting jangan sampai efisiensi ini justru menimbulkan dampak lain yang belum kita perhitungkan,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan