Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Laporan Keluarga Ediyanto Wong Bergulir, Polresta Samarinda Mulai Penyelidikan

Avatar super admin
super admin
Oktober 10, 2026
Laporan Keluarga Ediyanto Wong Bergulir, Polresta Samarinda Mulai Penyelidikan

MORFEM.ID, SAMARINDA – Laporan keluarga Ediyanto Wong terkait dugaan kelalaian medis oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mulai ditindaklanjuti Polresta Samarinda.

Penyidik kini mendalami dugaan kawat pemandu yang patah dan tertinggal di pembuluh darah jantung pasien serta persoalan informasi dalam surat rujukan medis.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, laporan resmi dari keluarga Ediyanto telah diterima pada Rabu (7/10/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada seorang dokter berinisial MF yang bertugas sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD AWS Samarinda.

Hendri menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi akan menguji keterangan pelapor, memeriksa saksi, serta menelusuri dokumen medis untuk menentukan apakah dugaan yang disampaikan keluarga mengandung unsur pidana.

“Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini, kami melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan apakah benar terjadi tindak pidana kesehatan sebagaimana yang dilaporkan,” kata Hendri dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pengaduan tersebut memuat dugaan kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat. Selain itu, keluarga turut mempersoalkan dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan.

Dalam laporan awal, pelapor mencantumkan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP sebagai dasar dugaan pelanggaran hukum.

Berawal dari Tindakan Kateterisasi Jantung

Kasus ini bermula dari tindakan medis yang dijalani Ediyanto pada 19 Februari 2026 di laboratorium kateterisasi jantung atau catheterization laboratory (cath lab) RSUD AWS Samarinda.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik dari pelapor, Ediyanto menjalani prosedur Percutaneous Coronary Intervention (PCI), yakni tindakan untuk mengatasi penyempitan atau penyumbatan pada pembuluh darah koroner.

Dalam prosedur tersebut, keluarga menduga terjadi kerusakan pada cardiovascular guidewire atau kawat pemandu. Sebagian alat itu disebut patah dan tertinggal di arteri koroner pasien, tepatnya pada bagian left anterior descending (LAD), salah satu pembuluh darah utama yang menyuplai darah ke jantung.

Hendri mengatakan, dugaan tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang harus ditelusuri melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai gambaran awal, peristiwa ini berawal ketika korban menjalani tindakan medis berupa PCI. Dalam pelaksanaan tindakan tersebut, diduga terjadi kejadian berupa alat medis yang patah dan tertinggal di dalam organ tubuh pasien,” ujarnya.

Meski demikian, polisi belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam tindakan medis tersebut. Seluruh dugaan masih harus diuji berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

Surat Rujukan ke Singapura Ikut Diperiksa

Selain menelusuri persoalan kawat pemandu, penyidik akan memeriksa surat rujukan yang diterbitkan RSUD AWS Samarinda pada 20 Februari 2026, sehari setelah Ediyanto menjalani prosedur PCI.

Surat tersebut ditujukan kepada Mount Elizabeth Hospital di Singapura untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada polisi, dokumen rujukan itu mencantumkan kondisi pasien dengan istilah good angiographic result dan hemodynamically stable.

Keluarga mempertanyakan keterangan tersebut karena menilai informasi di dalam surat rujukan belum menggambarkan secara lengkap dugaan komplikasi yang mereka yakini terjadi saat tindakan medis sehari sebelumnya.

Salah satu hal yang dipersoalkan ialah tidak dicantumkannya secara jelas dugaan kawat pemandu yang patah dan tertinggal di pembuluh darah koroner Ediyanto.

Hendri menyatakan, aspek tersebut juga menjadi bagian dari materi penyelidikan. Polisi akan menelaah rekam medis, laporan tindakan PCI, serta dokumen rujukan untuk mencocokkan kondisi pasien setelah tindakan dengan informasi yang disampaikan kepada rumah sakit tujuan.

Penyidik juga berencana meminta keterangan dari pihak Mount Elizabeth Hospital guna mengetahui penanganan yang diberikan kepada Ediyanto setelah dirujuk ke Singapura.

Dampak Kawat Tertinggal Masih Didalami

Persoalan kawat pemandu tersebut kembali menjadi perhatian setelah Ediyanto menjalani perawatan lanjutan di Singapura.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga kepada penyidik, keberadaan kawat itu dikaitkan dengan gangguan sirkulasi darah koroner. Keluarga juga menyebut kawat tersebut tidak dapat diangkat seluruhnya sehingga sebagian akhirnya tertinggal secara permanen setelah penanganan lanjutan.

Namun, polisi masih perlu mencocokkan informasi tersebut dengan dokumen resmi rumah sakit, termasuk posisi, panjang, dan kondisi kawat yang disebut tertinggal di tubuh pasien.

Sebelum laporan resmi diterima, penyidik telah melakukan pengumpulan informasi awal dengan meminta keterangan dari pihak korban dan pelapor.

Tahap berikutnya mencakup pemeriksaan terhadap keluarga pasien, perawat, tenaga medis yang terlibat dalam tindakan di RSUD AWS Samarinda, serta pihak yang menangani Ediyanto di Singapura.

Polisi juga akan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung agar kronologi kejadian dan kondisi medis pasien dapat dipetakan secara menyeluruh.

Menurut Hendri, penanganan dugaan pelanggaran dalam tindakan medis memerlukan pembuktian yang cermat. Penyidik harus memastikan keterkaitan antara tindakan yang dilakukan, kondisi pasien, dan dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.

“Kami akan mengumpulkan dokumen dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa, sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi dan menelusuri dokumen, kepolisian akan berkoordinasi dengan majelis disiplin profesi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendalami aspek profesi dan tindakan medis yang menjadi pokok persoalan dalam laporan keluarga Ediyanto.
Hendri menegaskan, seluruh keterangan yang diperoleh akan diuji dengan bukti yang tersedia sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap melalui proses penyelidikan, sehingga bisa diketahui secara jelas ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini,” terang Hendri.

Keluarga Sebut Panjang Kawat Berbeda dari Informasi Awal

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jufri Musa, mengungkapkan bahwa keluarga semula menerima informasi mengenai kawat pemandu yang tertinggal dengan panjang sekitar dua sentimeter.

Namun, menurut keterangan keluarga, dokter yang menangani Ediyanto di Singapura kemudian menemukan kawat dengan panjang sekitar 21 sentimeter.

Jufri menyebut sekitar 16 sentimeter kawat berada di arteri koroner, sedangkan lima sentimeter lainnya masuk ke pembuluh darah jantung. Perbedaan informasi mengenai panjang kawat tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga terkait penanganan medis yang diterima Ediyanto.

Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan dengan dokter dan pihak terkait.

Jufri mengatakan, upaya penyelesaian tersebut mencakup kewajiban pembayaran sebesar Rp5 miliar. Namun, menurut dia, kewajiban itu belum direalisasikan hingga batas waktu yang disebut keluarga, yakni 6 Oktober 2026.

Ia menyebut pertemuan telah dilakukan pada 30 September dan 5 Oktober 2026. Akan tetapi, kedua pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian penyelesaian yang diharapkan pihak keluarga.

“Keluarga sebelumnya masih memberikan ruang kepada pihak dokter dan rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, setelah beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kepastian, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum,” kata Jufri.

Ia menjelaskan, laporan pada tahap awal ditujukan kepada dokter secara pribadi. RSUD AWS Samarinda belum dimasukkan sebagai pihak terlapor dalam pengaduan tersebut.

Meski demikian, keluarga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak rumah sakit apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya peran atau tanggung jawab yang perlu dipertanggungjawabkan.

Terahir kata Jufri, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap Ediyanto sebagai pasien, tetapi juga memengaruhi kondisi keluarga yang mendampinginya selama menjalani rangkaian penanganan medis. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Maswedi Dorong Pemkot Samarinda Libatkan Pemuda dalam Menentukan Arah Pembangunan

    Maswedi Dorong Pemkot Samarinda Libatkan Pemuda dalam Menentukan Arah Pembangunan

    Oktober 12, 2026
  • Jalan Alternatif Jadi Kunci Atasi Kemacetan Samarinda, DPRD Desak Pemkot Percepat Pembangunan

    Jalan Alternatif Jadi Kunci Atasi Kemacetan Samarinda, DPRD Desak Pemkot Percepat Pembangunan

    Oktober 12, 2026
  • DPRD Samarinda Minta Pemkot Garap Sektor Wisata untuk Dongkrak PAD

    DPRD Samarinda Minta Pemkot Garap Sektor Wisata untuk Dongkrak PAD

    Oktober 12, 2026
  • Helmi Abdullah Dorong Penataan Pedagang UMKM agar Ruang Publik Samarinda Tetap Nyaman

    Helmi Abdullah Dorong Penataan Pedagang UMKM agar Ruang Publik Samarinda Tetap Nyaman

    Oktober 12, 2026
  • Laporan Keluarga Ediyanto Wong Bergulir, Polresta Samarinda Mulai Penyelidikan

    Laporan Keluarga Ediyanto Wong Bergulir, Polresta Samarinda Mulai Penyelidikan

    Oktober 10, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (226)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (83)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (84)
  • Ekonomi (16)
  • Hukum (33)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (18)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (306)

Archives

  • Oktober 2026 (56)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Maswedi Dorong Pemkot Samarinda Libatkan Pemuda dalam Menentukan Arah Pembangunan

    Maswedi Dorong Pemkot Samarinda Libatkan Pemuda dalam Menentukan Arah Pembangunan

    Oktober 12, 2026
  • Jalan Alternatif Jadi Kunci Atasi Kemacetan Samarinda, DPRD Desak Pemkot Percepat Pembangunan

    Jalan Alternatif Jadi Kunci Atasi Kemacetan Samarinda, DPRD Desak Pemkot Percepat Pembangunan

    Oktober 12, 2026
  • DPRD Samarinda Minta Pemkot Garap Sektor Wisata untuk Dongkrak PAD

    DPRD Samarinda Minta Pemkot Garap Sektor Wisata untuk Dongkrak PAD

    Oktober 12, 2026

Categories

  • Advertorial (226)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (83)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (84)
  • Ekonomi (16)
  • Hukum (33)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (18)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (306)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top