MORFEM.ID, SAMARINDA – Rencana penerapan parkir berlangganan di Samarinda dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kebiasaan masyarakat dalam membayar kewajiban tahunan.
DPRD Kota Samarinda mengingatkan, besaran tarif yang ditetapkan harus realistis agar program tersebut dapat diterima dan dijalankan oleh masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta pemerintah kota mengevaluasi skema tarif sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh. Menurutnya, perhitungan tarif tidak cukup hanya mengacu pada kebutuhan pengelolaan parkir, tetapi juga harus memperhatikan daya bayar serta tingkat kepatuhan warga.
Dalam skema yang dibahas, pengguna sepeda motor dikenakan tarif berlangganan Rp400 ribu per tahun, sedangkan pemilik mobil sebesar Rp1 juta per tahun. Melalui sistem ini, pengguna dapat memanfaatkan lokasi parkir yang termasuk dalam cakupan program tanpa harus melakukan pembayaran setiap kali memarkirkan kendaraan.
Meski demikian, penerapannya tidak mencakup seluruh area parkir di Samarinda. Lokasi yang dikelola pihak swasta, seperti pusat perbelanjaan, memiliki mekanisme tersendiri dan tidak otomatis masuk dalam skema parkir berlangganan pemerintah.
Samri menilai, penentuan tarif harus dilakukan secara cermat agar tujuan menata pengelolaan parkir tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Ya, perlu kita evaluasilah. Dan jangan sampai itu kemudian jadi beban,” jelas Samri, Sabtu (10/10/2026).
Ia menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang masih menunda pembayaran kewajiban tahunan kendaraan bermotor. Samri mencontohkan, kewajiban dengan nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per tahun saja masih kerap tidak dibayarkan tepat waktu, bahkan hingga bertahun-tahun.
“Kita juga sempat berpikir, masyarakat kadang-kadang yang STNK Rp300.000 setahun aja kadang lima tahun enggak dibayar-bayar. Apalagi sekadar parkir,” ujarnya.
Menurut Samri, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merancang sistem parkir berlangganan. Tarif yang dinilai terlalu tinggi berpotensi membuat masyarakat enggan mengikuti program, sehingga efektivitas kebijakan dalam menata parkir perlu diperhitungkan sejak awal.
Selain persoalan tarif, mekanisme pengawasan dan penegakan aturan juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu menjelaskan langkah yang akan diterapkan apabila pengguna kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi, tetapi tidak mengikuti skema pembayaran berlangganan.
Samri mempertanyakan bentuk sanksi yang dapat diterapkan dalam kondisi tersebut. Berbeda dengan kewajiban administrasi kendaraan, persoalan pembayaran parkir di lapangan berpotensi memicu perdebatan langsung antara pengguna jasa dan juru parkir.
“Kalau dia parkir kemudian dia tidak membayar misalnya, apakah kemudian dia ditilang? Paling-paling dia mungkin ribut saja sama tukang parkir barangkali begitu kan,” terang Samri.
Ia juga mengingatkan agar batas wilayah penerapan program disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat. Parkir berlangganan yang direncanakan pemerintah menyasar lokasi parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, area parkir di pusat perbelanjaan seperti Big Mall dan Samarinda Central Plaza (SCP) tidak otomatis termasuk dalam program karena dikelola pihak swasta dengan mekanisme tersendiri.
“Ini berlaku yang di luar daripada tempat-tempat tertentu yang dikelola oleh swasta. Kita ini parkir-parkir di pinggir jalan yang memang itu wewenangnya pemerintah,” bebernya.
Samri berharap pemerintah kota tidak hanya berfokus pada penetapan tarif, tetapi juga memastikan kesiapan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Dengan perencanaan yang matang, parkir berlangganan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola parkir tanpa menambah beban yang memberatkan masyarakat. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan