MORFEM.ID, SAMARINDA – Wacana pembentukan kecamatan baru melalui pemekaran Samarinda Utara masih membutuhkan kajian lebih lanjut. DPRD Kota Samarinda menilai rencana tersebut harus ditinjau dari berbagai aspek, terutama kelayakan administratif, peningkatan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah untuk menopang operasional pemerintahan baru.
Dengan luas wilayah mencapai 229,52 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 119 ribu jiwa, Samarinda Utara memiliki cakupan wilayah dan populasi yang cukup besar. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kebutuhan penataan wilayah agar pelayanan pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif.
Meski pemekaran berpotensi mendekatkan akses pelayanan kepada warga, pembentukan kecamatan baru tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan luas wilayah maupun jumlah penduduk. Pemerintah perlu memastikan rencana tersebut layak dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan bahwa rencana pemekaran tersebut masih dalam proses penelaahan. Menurutnya, hasil kajian kelayakan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah usulan itu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Yang jelas kemarin masih dianalisis dulu ‘kan, seberapa jauh kelayakannya,” ujar Helmi, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu aspek yang harus diperhitungkan secara cermat ialah kebutuhan pembiayaan setelah wilayah administratif baru terbentuk. Pemekaran akan membawa konsekuensi terhadap pengeluaran daerah, sehingga pemerintah perlu menghitung kemampuan anggaran sebelum mengambil keputusan.
Kebutuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga penyediaan fasilitas kantor, sarana dan prasarana pendukung, serta kebutuhan operasional lainnya. Seluruh komponen itu perlu diperhitungkan agar pembentukan kecamatan baru tidak menimbulkan beban keuangan yang sulit dipenuhi.
“Karena dengan adanya pemekaran tentu juga akan mempengaruhi dari segi pembiayaan,” jelasnya.
Kendati demikian, DPRD Samarinda tidak menutup kemungkinan untuk mendukung rencana tersebut. Helmi menegaskan, dukungan lembaganya akan diberikan apabila usulan pemekaran telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Komisi I DPRD Samarinda turut berperan dalam mendalami aspek pemerintahan dan regulasi yang menjadi dasar pembentukan wilayah administratif baru. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemekaran berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang itu memenuhi syarat, kita dari DPRD akan support,” tegas Helmi.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Samarinda untuk melihat kesiapan pelaksanaan secara menyeluruh. Sejumlah hal yang perlu dievaluasi meliputi kebutuhan fasilitas pemerintahan, dukungan logistik, kesiapan anggaran, hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah pemekaran diterapkan.
Helmi menekankan, rencana penataan wilayah tersebut harus didasarkan pada perhitungan yang terukur, bukan semata-mata keinginan membentuk struktur pemerintahan baru.
“Nanti kita diskusikan sejauh mana kesiapannya, logistiknya, dan manfaatnya,” tukas Helmi. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan