MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda diminta memperketat pendataan penyandang disabilitas sebelum menyalurkan bantuan sosial. Kejelasan identitas, kepemilikan Kartu Keluarga (KK), hingga kesesuaian domisili dinilai menjadi syarat penting agar bantuan daerah benar-benar diterima warga yang berhak.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahroni Passie, mengatakan proses verifikasi harus dilakukan sejak awal sebelum nama penerima ditetapkan. Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus disertai kepastian bahwa penerima memenuhi ketentuan sebagai warga Samarinda.
Novan menilai kepemilikan KK saja belum cukup untuk memastikan seseorang layak menerima bantuan. Pemerintah perlu mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait tempat tinggal penerima.
“Yang pertama harus kita pastikan itu asal KK-nya. Apakah memang warga Samarinda dan kemudian tempat tinggalnya sesuai dengan data yang tercatat,” kata Novan, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, proses pendataan sebenarnya dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal warga. Informasi awal mengenai penyandang disabilitas dapat dihimpun oleh RT, kemudian diteruskan ke kelurahan untuk dilakukan pengecekan sebelum masuk dalam proses verifikasi Dinas Sosial.
Menurutnya, mekanisme berjenjang tersebut penting untuk meminimalkan kesalahan data. Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada penerima bantuan yang secara administrasi bukan merupakan warga Kota Samarinda.
“Administrasinya harus benar-benar dibereskan dulu. Jangan sampai anggaran daerah digunakan untuk memberikan bantuan kepada orang yang secara administrasi bukan warga Samarinda,” tegasnya.
Novan menambahkan, validasi data tidak hanya menentukan kelayakan penerima bansos. Data yang sudah sesuai juga dapat membuka akses terhadap program perlindungan sosial lainnya yang disediakan pemerintah.
Salah satunya melalui kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dapat ditanggung oleh Pemkot Samarinda bagi warga yang memenuhi persyaratan.
“Bukan hanya bantuan sosial, mereka juga bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah kota apabila memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Karena itu, pembaruan data penyandang disabilitas dinilai perlu dilakukan secara berkala. Data yang akurat akan membantu pemerintah menentukan penerima secara lebih tepat sekaligus mengurangi potensi persoalan administrasi setelah bantuan disalurkan.
Novan juga meminta warga penyandang disabilitas yang belum masuk dalam penerima bantuan untuk memastikan dokumen kependudukan mereka telah lengkap. Kesamaan antara data administrasi dan kondisi tempat tinggal menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan bantuan.
Ia berharap masyarakat dapat berkoordinasi melalui RT dan kelurahan apabila terdapat perubahan data kependudukan maupun domisili. Dengan demikian, proses pengusulan bantuan dapat berjalan berdasarkan informasi yang benar dan terbaru.
“Kalau datanya sudah lengkap dan domisilinya jelas, tentu akan lebih mudah bagi pemerintah melakukan verifikasi dan memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memang membutuhkan,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan