MORFEM.ID, SAMARINDA – Banyaknya papan reklame yang menghiasi sejumlah ruas jalan di Samarinda belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemasukan yang diterima pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Samarinda dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai sektor reklame seharusnya bisa menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang potensial. Namun, keberadaan reklame di lapangan masih ditemukan tidak sebanding dengan legalitas maupun kontribusi yang masuk ke kas daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibenahi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame yang kini tengah dibahas DPRD Samarinda.
“Reklame ini harus ditata dengan baik. Kita ingin keberadaannya tidak hanya tertib, tetapi juga mampu memberikan pemasukan yang signifikan untuk daerah,” kata Samri, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan, optimalisasi PAD menjadi semakin penting setelah pemerintah daerah menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Situasi tersebut, menurutnya, harus mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif yang selama ini belum digarap secara maksimal.
“Dengan adanya pengurangan TKD dari pusat, daerah sebenarnya didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang dimiliki,” ujarnya.
Samri menilai Samarinda memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan untuk memperkuat pendapatan daerah. Selain reklame, sektor pariwisata, kawasan Sungai Mahakam, parkir hingga berbagai aktivitas ekonomi dinilai dapat memberikan kontribusi jika dikelola secara serius.
Namun, sektor reklame menjadi salah satu yang dinilai perlu segera dibenahi. Samri menyoroti adanya perbedaan antara jumlah reklame yang terlihat di berbagai lokasi dengan reklame yang telah memiliki izin dan tercatat sebagai sumber penerimaan daerah.
“Di lapangan reklame itu banyak sekali, tetapi setelah kita lihat, yang izinnya tercatat ternyata tidak banyak. Kalau kondisi ini dibiarkan, tentu ada potensi pendapatan yang hilang,” ungkapnya.
Menurut dia, persoalan reklame juga tidak berhenti pada urusan penerimaan daerah. Penempatan reklame tanpa penataan yang baik berpotensi membuat tampilan kota menjadi semrawut.
Ironisnya, kata Samri, kondisi tersebut justru tidak memberikan keuntungan yang sepadan bagi pemerintah daerah.
“Kalau reklame semakin banyak dan tidak tertata, akhirnya Samarinda terlihat seperti dipenuhi sampah visual. Yang lebih disayangkan, pemerintah juga tidak mendapatkan pemasukan yang seharusnya,” tegasnya.
Karena itu, pembahasan Raperda Penataan Reklame dinilai menjadi momentum untuk memperjelas aturan, legalitas, pengawasan, sekaligus skema penerimaan dari sektor tersebut.
DPRD Samarinda sebelumnya juga telah menggelar hearing dengan pelaku usaha reklame untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Salah satu masukan yang muncul berkaitan dengan mekanisme perizinan yang dianggap masih cukup panjang dan berbelit.
Samri menilai penyederhanaan proses perizinan perlu dipertimbangkan agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi ketentuan. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diikuti pengawasan sehingga setiap reklame yang berdiri memiliki legalitas dan tercatat sebagai objek penerimaan daerah.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mendapatkan tambahan PAD, tetapi juga dapat mengendalikan keberadaan reklame agar tidak mengganggu tata ruang dan estetika kota.
Menurutnya, optimalisasi sektor reklame harus menghasilkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kalau proses izinnya lebih sederhana, pelaku usaha akan lebih mudah mengikuti aturan. Pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan setiap reklame yang terpasang memberikan kontribusi kepada daerah,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan