Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Polresta Samarinda Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 1.022 Butir Ekstasi

Avatar super admin
super admin
September 18, 2026
Polresta Samarinda Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 1.022 Butir Ekstasi

MORFEM.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi hasil pengungkapan delapan kasus dalam satu hingga dua bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.20 Wita.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.827 gram sabu dan 1.022 butir ekstasi dengan berat keseluruhan ekstasi mencapai 424,49 gram.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi yang ditangani dalam rentang waktu sekitar satu hingga dua bulan sebelumnya.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi yang kami ungkap dalam satu sampai dua bulan terakhir,” kata Bangkit.

Ia menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan berstatus sebagai barang bukti berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Proses pemusnahan turut disaksikan 12 tersangka yang terkait dengan perkara tersebut. Beberapa tersangka juga dilibatkan secara langsung dalam pemusnahan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender.

Menurut Bangkit, keterlibatan para tersangka dalam proses tersebut merupakan bagian dari transparansi penanganan barang bukti.

“Ini untuk menunjukkan bahwa proses penyitaan dilakukan secara teliti, cermat dan benar,” ujarnya.

Bangkit menyebut peredaran narkotika dalam perkara yang diungkap tidak terkonsentrasi di satu wilayah tertentu. Barang bukti tersebut ditemukan dari berbagai kecamatan di Kota Samarinda.

“Sebarannya relatif merata. Hampir semua kecamatan ada, tidak ada satu wilayah yang menjadi titik paling dominan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kewajiban aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aturan tersebut mengatur mekanisme serta batas waktu pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita, termasuk ketentuan mengenai sebagian barang bukti yang harus disisihkan untuk kepentingan proses hukum. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026
  • Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Oktober 8, 2026
  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (39)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top