MORFEM.ID, SAMARINDA – Kelompok pekerja rentan di Samarinda dinilai membutuhkan kepastian perlindungan jaminan sosial melalui kebijakan yang lebih kuat. DPRD Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perlindungan bagi pekerja informal memiliki dasar regulasi di tingkat daerah.
Pembahasan mengenai hal tersebut berlangsung dalam audiensi antara DPRD Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan regulasi daerah diperlukan agar program perlindungan pekerja rentan memiliki arah dan mekanisme yang lebih jelas.
Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Kelompok tersebut mencakup petani, nelayan, pekerja bangunan hingga pekerja lepas lainnya yang sebagian memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
“Komisi IV mendukung adanya langkah ini. Perlindungan bagi pekerja informal tidak bisa hanya dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi harus menjadi kerja bersama pemerintah, DPRD dan dunia usaha,” ujar Sri Puji.
Ia menegaskan aturan yang nantinya dibuat harus memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Jangan sampai regulasi hanya menjadi dokumen administratif tanpa memastikan pekerja rentan benar-benar terdaftar dan memperoleh manfaat jaminan sosial.
Sri Puji menilai keterbatasan kemampuan pekerja informal untuk membayar iuran secara mandiri menjadi salah satu persoalan yang perlu dicarikan solusi. Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang melibatkan lebih banyak pihak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengungkapkan cakupan pekerja informal yang memperoleh dukungan pembiayaan dari APBD Samarinda mengalami penurunan pada tahun ini.
Jika sebelumnya perlindungan melalui pembiayaan APBD mencakup sekitar 19 ribu pekerja, tahun ini jumlahnya turun menjadi sekitar 4.578 pekerja akibat penyesuaian anggaran.
“Cakupan yang mendapatkan anggaran APBD tahun ini sekitar 4.578 pekerja informal rentan. Sebelumnya lebih dari 19 ribu, tetapi karena ada efisiensi anggaran, jumlahnya menjadi berkurang,” jelas Murniati.
Kondisi tersebut membuat BPJS Ketenagakerjaan mencari pola pembiayaan lain untuk memperluas kepesertaan. Salah satu yang dinilai potensial adalah mengajak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Perusahaan menengah dan besar di Samarinda diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan operasional mereka.
Murniati menyebut terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda yang berpeluang dilibatkan dalam upaya tersebut.
“Bayangkan jika setiap perusahaan memberikan perlindungan kepada 100 pekerja saja. Dengan jumlah perusahaan yang lebih dari 800, tentu cakupan pekerja yang terlindungi bisa meningkat cukup signifikan,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk menutup keterbatasan pembiayaan dari APBD.
Sri Puji berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Dengan adanya payung hukum daerah, perlindungan pekerja rentan diharapkan memiliki keberlanjutan dan tidak hanya bergantung pada kondisi anggaran pemerintah setiap tahun.
“Harapan kami, regulasi ini nantinya bisa memperkuat pelaksanaan di lapangan sehingga pekerja yang berada di lapisan bawah dan membutuhkan perlindungan benar-benar bisa terjangkau,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan