MORFEM.ID, SAMARINDA – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Samarinda masih menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan. Perluasan kepesertaan terus didorong agar pekerja yang berada di sektor informal tidak kehilangan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengatakan upaya memperluas kepesertaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk DPRD Samarinda dan pemerintah daerah.
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja informal tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan dari pemerintah, dunia usaha hingga lingkungan masyarakat diperlukan agar cakupan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja.
“Kami membutuhkan dukungan DPRD dan seluruh stakeholder. Ini bukan lagi sekadar wacana, tetapi harus ada langkah nyata sampai ke lapangan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin bekerja sendiri,” ujar Murniati belum lama ini.
Ia menjelaskan, kelompok pekerja informal yang perlu mendapat perhatian mencakup petani, nelayan, pekerja lepas, pekerja rumah tangga hingga berbagai profesi yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
Menurut Murniati, seluruh pekerja tersebut memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial. Karena itu, pihaknya juga mendorong adanya regulasi di tingkat daerah yang dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja informal.
Manfaat kepesertaan, kata dia, tidak hanya berupa perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja. Peserta juga dapat memperoleh santunan apabila meninggal dunia sesuai ketentuan program yang diikuti.
“Kalau peserta meninggal dunia, ada santunan sebesar Rp42 juta. Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, manfaatnya juga mencakup santunan, biaya pemakaman hingga beasiswa bagi anak yang diberikan secara berkala,” jelasnya.
Namun, cakupan perlindungan pekerja informal yang dibiayai melalui APBD Samarinda saat ini mengalami penurunan. Murniati menyebut jumlah peserta yang mendapatkan pembiayaan daerah kini sekitar 4.578 orang, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 19 ribu peserta.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya penyesuaian anggaran. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu mencari pola lain untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
Salah satu upaya yang didorong ialah mengajak perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di sekitar lingkungan usaha mereka. Selain itu, perluasan kepesertaan juga dilakukan dengan melibatkan jaringan masyarakat seperti RT, Dasawisma dan agen Perisai.
Murniati menilai tingkat kepatuhan terhadap program jaminan sosial sebenarnya sudah cukup baik. Tantangan yang masih perlu diperkuat adalah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Kalau tingkat kepatuhan kita anggap sekitar 95 persen, berarti sebenarnya sudah cukup baik. Yang perlu terus ditingkatkan adalah kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya melalui jaminan sosial,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah, DPRD, perusahaan dan masyarakat dapat memperluas kepesertaan. Dengan begitu, semakin banyak pekerja informal di Samarinda yang memiliki perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko kematian. (RD)







Tinggalkan Balasan