MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan terbuka terkait realisasi dana bagi hasil pajak yang diterima daerah. Hingga Juli 2026, dana yang masuk ke kas Pemerintah Kota Samarinda tercatat baru sekitar 35,69 persen dari pagu yang ditetapkan.
Data yang diterima DPRD Samarinda mencatat penerimaan dana bagi hasil pajak baru mencapai Rp190,79 miliar. Sementara pagu yang tercantum sebesar Rp534,56 miliar, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp343,77 miliar yang belum terealisasi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan angka tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai adanya hak daerah yang belum dibayarkan. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyandingan data antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi.
“Kita perlu melihat dasar perhitungannya terlebih dahulu. Jangan sampai selisih antara pagu dan realisasi langsung dianggap sebagai dana yang belum dibayarkan, padahal harus dipastikan dulu berapa hak yang sudah terbentuk,” ujar Iswandi belum lama ini.
Ia menilai keterbukaan informasi dari Pemprov Kaltim diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai mekanisme maupun jumlah dana bagi hasil yang menjadi hak Samarinda.
DPRD meminta penjelasan tersebut mencakup sejumlah komponen, mulai dari jumlah pajak yang menjadi dasar pembagian, besaran hak Samarinda, hingga nilai yang telah ditransfer ke rekening pemerintah kota.
“Harus ada rincian yang jelas, mulai dari dasar penerimaannya, berapa yang menjadi hak Samarinda, berapa yang sudah ditransfer, serta apa alasan jika masih ada yang belum masuk,” katanya.
Untuk memperoleh angka yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan, DPRD akan mendorong Pemkot Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan rekonsiliasi bersama Pemprov Kaltim.
Menurut Iswandi, pencocokan data tersebut penting untuk mengetahui penyebab realisasi yang masih rendah. Dengan demikian, dapat diketahui apakah selisih tersebut disebabkan penerimaan pajak provinsi yang belum sesuai target, persoalan administrasi, atau berkaitan dengan mekanisme dan jadwal penyaluran.
Ia meminta setiap faktor yang menyebabkan belum optimalnya penyaluran disampaikan secara terbuka kepada pemerintah kota.
“Kalau persoalannya karena penerimaan pajak provinsi belum memenuhi target, tentu harus dijelaskan. Kalau kendalanya ada pada administrasi atau jadwal transfer, itu juga perlu disampaikan secara jelas,” tegasnya.
Iswandi menambahkan, kepastian mengenai dana bagi hasil pajak memiliki pengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut menjadi salah satu bagian dari sumber pembiayaan yang dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Samarinda.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong agar Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda segera menyamakan data serta menjelaskan posisi dana bagi hasil pajak tersebut berdasarkan kondisi sebenarnya.
“Yang kami inginkan sederhana, semuanya harus jelas berdasarkan data yang sama. Jangan sampai muncul kesimpulan berdasarkan asumsi, karena pencatatan hak daerah harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Iswandi. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan