Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Kasus Remaja Hamil Akibat Kekerasan Seksual: Tes DNA 13 Orang Tunjukkan Kecocokan dengan Sosok Kakek

Avatar super admin
super admin
April 20, 2026
Kasus Remaja Hamil Akibat Kekerasan Seksual: Tes DNA 13 Orang Tunjukkan Kecocokan dengan Sosok Kakek

JAKARTA – Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sidomulyo.

Seorang kakek berinisial H (60) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan dengan bayi yang dilahirkan oleh korban yang diduga diperkosa.

Melansir Liputan6.com, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu melalui proses panjang dan bertahap dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.

“Kasus ini terungkap setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang serta berbasis bukti ilmiah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Perkara itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada April 2025 terkait dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mengarah kepada satu orang terduga pelaku berdasarkan keterangan korban.

Namun, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono mengatakan, penyidik memutuskan menunda uji DNA hingga bayi dilahirkan demi menghindari risiko pemeriksaan saat masih dalam kandungan.

Perkembangan penting terjadi setelah hasil uji DNA keluar. Tersangka awal yang sempat ditetapkan ternyata tidak memiliki kecocokan biologis dengan bayi korban.

“Ini menjadi titik balik penyidikan. Kami kemudian melakukan pendalaman ulang dan memeriksa kembali korban secara hati-hati,” kata Rudi.

Dari pendalaman tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah ke 13 nama lain. Polisi kemudian melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang diketahui merupakan kakek kandung korban.

Rudi menegaskan, keterangan korban menjadi petunjuk penting namun tetap harus diperkuat dengan alat bukti lain dalam proses hukum.

“Penyidikan membutuhkan waktu karena harus menggabungkan keterangan korban, saksi, dan hasil laboratorium forensik,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Rudi, penyelidikan terhadap nama-nama lain yang sempat disebut masih terus berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dia juga memastikan tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026
  • Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Oktober 8, 2026
  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (39)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top