JAKARTA – Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sidomulyo.
Seorang kakek berinisial H (60) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan dengan bayi yang dilahirkan oleh korban yang diduga diperkosa.
Melansir Liputan6.com, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu melalui proses panjang dan bertahap dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.
“Kasus ini terungkap setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang serta berbasis bukti ilmiah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Perkara itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada April 2025 terkait dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mengarah kepada satu orang terduga pelaku berdasarkan keterangan korban.
Namun, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono mengatakan, penyidik memutuskan menunda uji DNA hingga bayi dilahirkan demi menghindari risiko pemeriksaan saat masih dalam kandungan.
Perkembangan penting terjadi setelah hasil uji DNA keluar. Tersangka awal yang sempat ditetapkan ternyata tidak memiliki kecocokan biologis dengan bayi korban.
“Ini menjadi titik balik penyidikan. Kami kemudian melakukan pendalaman ulang dan memeriksa kembali korban secara hati-hati,” kata Rudi.
Dari pendalaman tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah ke 13 nama lain. Polisi kemudian melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang diketahui merupakan kakek kandung korban.
Rudi menegaskan, keterangan korban menjadi petunjuk penting namun tetap harus diperkuat dengan alat bukti lain dalam proses hukum.
“Penyidikan membutuhkan waktu karena harus menggabungkan keterangan korban, saksi, dan hasil laboratorium forensik,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Rudi, penyelidikan terhadap nama-nama lain yang sempat disebut masih terus berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dia juga memastikan tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RD)







Tinggalkan Balasan