MORFEM.ID, SAMARINDA – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III) Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh. Bahzar meminta Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul, Hiththan Hersya Putra, segera menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi. Hal itu menyusul pernyataan pengunduran diri Hiththan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.
Bahzar mengatakan, pengunduran diri melalui media sosial belum cukup untuk diproses secara administratif. Menurutnya, diperlukan surat resmi yang ditandatangani di atas materai agar mekanisme pergantian kepemimpinan di tubuh BEM KM Unmul dapat berjalan sesuai aturan organisasi.
“Kami mengharapkan pengunduran diri itu tidak hanya disampaikan melalui media sosial, tetapi juga melalui surat resmi yang ditandatangani di atas materai. Dengan begitu proses administrasi organisasi bisa segera diproses,” ujar Bahzar saat di konfirmasi Morfem.id, Senin (3/8/2026).
Ia mengungkapkan, pihak universitas telah berupaya menghubungi Hiththan untuk membahas persoalan tersebut. Bahkan, Wakil Dekan III Fakultas Hukum telah diminta membantu menjalin komunikasi. Namun hingga kini Hiththan belum memberikan respons.
“Saya juga sempat menghubungi melalui telepon, tetapi belum diangkat. Kami akan terus berupaya membangun komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Menurut Bahzar, setelah surat pengunduran diri diterima, pihak universitas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unmul akan membahas langkah selanjutnya sesuai mekanisme organisasi kemahasiswaan, termasuk proses pergantian kepemimpinan BEM KM Unmul.
“Setelah surat diterima, nanti akan dilakukan musyawarah bersama DPM dan pengurus sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan di lingkungan mahasiswa,” tuturnya.
Pengunduran diri Hiththan sendiri muncul setelah dirinya menjadi sorotan publik akibat beredarnya foto saat mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Aksi tersebut memicu kritik dari sejumlah mahasiswa dan civitas akademika Unmul.
Menanggapi polemik tersebut, Bahzar menegaskan bahwa pertemuan Hiththan dengan Jokowi merupakan urusan pribadi yang tidak mewakili sikap Unmul.
“Kalau soal bertemu dengan Pak Jokowi, itu hak pribadi yang bersangkutan. Universitas tidak bisa melarang seseorang bertemu dengan siapa pun. Tetapi yang menjadi catatan, seharusnya ada komunikasi dengan organisasi yang dipimpinnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tindakan Hiththan tidak dapat dikaitkan dengan institusi Unmul. “Silakan masyarakat memberikan penilaian. Namun yang perlu dipahami, tindakan itu adalah tindakan pribadi Hiththan, bukan atas nama Unmul,” tegasnya.
Saat ditanya apakah pihak universitas akan meminta Hiththan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, Bahzar mengatakan hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa memaksa seseorang memberikan pernyataan kepada publik. Yang menjadi kewenangan kami adalah memastikan persoalan organisasi kemahasiswaan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan