MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa persoalan salah satu kafe di Kota Tepian yang diduga belum mengantongi izin usaha masih dalam tahap pemeriksaan administrasi.
Hingga saat ini, belum ada langkah penutupan maupun penyegelan karena seluruh tahapan administrasi dan verifikasi masih berjalan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran usaha harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Satpol PP, kata dia, baru dapat melakukan penindakan setelah proses pembinaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selesai dilakukan.
Ia menjelaskan, urusan administrasi perizinan menjadi ranah instansi teknis, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Oleh sebab itu, setiap laporan atau temuan dugaan pelanggaran harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu.
“Kami tidak bisa serta-merta mengambil tindakan. Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan,” jelas Anis saat diwawancarai Morfem.id belum lama ini.
Menurut Anis, sebelum suatu perkara masuk ke tahap penegakan peraturan daerah, biasanya dilakukan pembahasan bersama melalui rapat koordinasi antarinstansi hingga gelar perkara. Langkah tersebut bertujuan memastikan adanya dasar hukum yang jelas sebelum tindakan diambil.
Ia menyebut, persoalan yang berkaitan dengan kafe tersebut telah beberapa kali dibahas dalam forum lintas perangkat daerah. Satpol PP turut terlibat dalam proses tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Meski demikian, hingga kini pihaknya belum dapat mengambil tindakan tegas karena masih diperlukan kepastian mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi serta penyelesaian tahapan administrasi yang menjadi syarat sebelum penindakan dilakukan.
“Harus dipastikan terlebih dahulu pelanggaran yang terjadi. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam proses pembinaan yang sedang berlangsung, pemerintah turut menyoroti sejumlah hal, di antaranya penataan area parkir pengunjung dan perkembangan pengurusan dokumen perizinan yang sebelumnya diminta untuk segera dilengkapi oleh pihak pengelola.
Anis menegaskan, seluruh hasil monitoring dan pembinaan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap hasil kesepakatan atau ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan aturan dapat dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Ia juga memastikan Satpol PP siap menjalankan tugas apabila penanganan kasus tersebut nantinya telah memasuki tahap penindakan dan secara resmi menjadi kewenangan lembaganya.
“Jika nantinya memang sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindaklanjuti, tentu akan kami proses. Namun ada tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dilakukan penyegelan,” tegasnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih mengutamakan pendekatan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Langkah penegakan hukum yang lebih tegas baru akan dipertimbangkan setelah seluruh prosedur dan tahapan yang dipersyaratkan selesai dilaksanakan,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan