MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim mulai memperkuat penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan dimensi maupun kapasitas muatan.
Langkah itu diwujudkan melalui operasi gabungan di kawasan Stadion Palaran, Samarinda, yang berujung pada penindakan terhadap 42 kendaraan karena melakukan berbagai pelanggaran.
Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim bersama Satlantas Polresta Samarinda, Satpol PP, dan Dishub Kota Samarinda. Selain menyasar kendaraan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL), petugas juga mengecek kelengkapan administrasi seluruh armada yang melintas.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen daerah mendukung kebijakan nasional menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027.
“Kami melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan. Bersamaan dengan itu kami juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, seperti uji KIR, izin operasional, SIM, STNK, hingga menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan terbukti tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari muatan yang melebihi batas, modifikasi dimensi kendaraan, hingga dokumen kendaraan yang sudah tidak berlaku.
“Hari ini ada 42 kendaraan yang kami tindak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Yusliando mengungkapkan, salah satu kendaraan yang diperiksa memiliki berat total mencapai 12,2 ton. Padahal, sebagian besar ruas jalan di Kaltim merupakan jalan kelas II yang hanya dirancang untuk menahan beban sekitar delapan ton.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab umur jalan jauh lebih pendek dari perencanaan. Beban kendaraan yang melebihi kapasitas mempercepat kerusakan lapisan jalan sehingga kebutuhan anggaran perbaikan terus meningkat.
“Kami menemukan kendaraan dengan berat total 12,2 ton. Artinya ada kelebihan sekitar 4,2 ton dari kapasitas jalan. Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, umur jalan tentu akan jauh lebih singkat dari yang direncanakan,” jelasnya.
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur, kendaraan yang mengangkut muatan berlebih juga dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan lebih tinggi karena kemampuan pengereman dan keseimbangan kendaraan menurun.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang masih beroperasi meski uji KIR telah habis masa berlaku, begitu pula SIM, STNK, maupun izin operasionalnya.
Terhadap pelanggaran administrasi tersebut, kepolisian memberikan sanksi tilang, sementara dokumen kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
Pemerintah Provinsi Kaltim masih memberikan kesempatan kepada pemilik armada untuk melakukan penyesuaian. Kendaraan yang dimensinya telah dimodifikasi diminta dikembalikan ke spesifikasi pabrikan, sedangkan truk dengan muatan berlebih diwajibkan mengurangi beban sebelum melanjutkan perjalanan.
“Saat ini kami masih mengedepankan pembinaan. Namun apabila pada operasi berikutnya pelanggaran yang sama kembali ditemukan, tindakan yang lebih tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan,” tegas Yusliando.
Ia menambahkan, masa pembinaan tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh perusahaan angkutan untuk menyesuaikan armadanya sebelum kebijakan Zero ODOL 2027 diterapkan secara penuh.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan itu, diharapkan keselamatan pengguna jalan dapat meningkat, sekaligus kerusakan infrastruktur dapat ditekan,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan