MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan waktu maksimal satu tahun kepada pemilik reklame untuk melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas konstruksi yang telah berdiri.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan penataan reklame yang diberlakukan sejak April 2026. Tujuannya untuk memastikan seluruh bangunan reklame memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan bahwa selama masa transisi pelaku usaha masih diperbolehkan memperpanjang rekomendasi reklame agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi. Namun, kelonggaran itu tidak berlaku selamanya.
Menurutnya, mulai tahun depan permohonan perpanjangan akan ditolak apabila pemilik reklame belum menyelesaikan dokumen PBG yang menjadi syarat utama legalitas konstruksi.
“Masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh proses perizinan. Tetapi setelah masa transisi berakhir, perpanjangan tidak akan diproses jika PBG belum dimiliki,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia mengatakan, selama ini masih ditemukan sejumlah konstruksi reklame yang beroperasi hanya berdasarkan rekomendasi awal tanpa menuntaskan proses perizinan hingga tahap akhir.
Lebih lanjut, karena itu, pemerintah berupaya mempertegas aturan agar seluruh pelaku usaha bisa mengikuti prosedur yang sama.
“Penegasan aturan ini dilakukan agar semua pelaku usaha mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Terakhir, selain pengetatan perizinan, pemerintah juga akan melakukan penyempurnaan pengaturan terkait lokasi pemasangan reklame, termasuk pembagian kawasan serta jenis reklame yang diperbolehkan. (RD)







Tinggalkan Balasan