MORFEM.ID, SAMARINDA – Keberadaan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia kembali menjadi sorotan seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sejumlah akademisi, peneliti, dan praktisi hukum membahas berbagai persoalan terkait hukuman mati dalam sebuah diskusi bertema “Problematika Pengaturan Hukuman Mati di Tengah Kebaruan Hukum Pidana Indonesia” yang digelar di Auditorium Untag 45 Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Dalam forum tersebut, Advokat Publik Gina Sabrina menyoroti potensi kekeliruan dalam proses peradilan pidana yang dapat berujung pada salah vonis.
Menurutnya, risiko tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat pidana mati merupakan hukuman yang bersifat final dan tidak dapat diperbaiki ketika eksekusi telah dilaksanakan.
Ia menilai mekanisme komutasi atau perubahan hukuman perlu diperkuat sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“Karena itu, pendekatan yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial dinilai perlu menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional,” jelasnya.
Gina menambahkan, penguatan pendekatan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-hak terpidana, tetapi juga dapat memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional, khususnya saat memperjuangkan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di negara lain.
Pandangan berbeda disampaikan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena. Ia mengungkapkan bahwa putusan pidana mati masih terus dijatuhkan oleh pengadilan dan jumlahnya menunjukkan kecenderungan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi itu menandakan bahwa hukuman mati masih menjadi instrumen yang digunakan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Meski demikian, Riyadh menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak pernah lepas dari persoalan hak asasi manusia.
Karena itu, ia meminta agar regulasi pelaksanaan pidana mati yang tengah disusun tidak hanya berfungsi sebagai dasar administratif pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak-hak terpidana.
“Eksekusi tanpa pengawasan independen berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, terlebih jika masih terdapat celah dalam sistem peradilan yang dapat memunculkan kesalahan putusan,” paparnya.
Sementara itu, Akademisi Hukum Untag 45 Samarinda Hendrik Kusnianto menilai pidana mati masih dianggap relevan untuk menangani tindak pidana tertentu yang tergolong luar biasa, seperti terorisme dan kejahatan narkotika.
Namun, ia mengakui efektivitas hukuman tersebut sebagai sarana pencegahan kejahatan masih menjadi perdebatan panjang di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Menurut Hendrik, fokus utama yang perlu dibenahi saat ini adalah kualitas sistem peradilan. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan proses hukum agar putusan yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip keadilan.
“Terutama yang berkaitan dengan pidana mati, benar-benar dijatuhkan secara adil dan proporsional,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah perubahan yang diatur dalam KUHP baru, termasuk pemberian masa percobaan sebelum pidana mati dieksekusi.
Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan adanya perubahan pendekatan hukum pidana Indonesia yang mulai memberikan ruang lebih besar terhadap pertimbangan kemanusiaan.
Diskusi itu memperlihatkan masih kuatnya perbedaan pandangan mengenai masa depan hukuman mati di Indonesia. Kendati demikian, seluruh narasumber sepakat bahwa pembaruan hukum pidana harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. (RD)






Tinggalkan Balasan