MORFEM.ID, SAMARINDA – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dimanfaatkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kaltim untuk mengingatkan kembali berbagai persoalan lingkungan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah di daerah.
Selain menyoroti kerusakan lingkungan, mereka juga mengangkat isu tata kelola ruang dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Yudi Saputra, mengatakan peringatan tahun ini seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan di Kaltim.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa berbagai peristiwa yang selama ini dianggap sebagai bencana alam tidak selalu terjadi murni karena faktor alam. Ada sejumlah aspek lain yang turut berkontribusi dan perlu menjadi perhatian bersama.
“Selama ini banjir sering dipahami sebagai bencana alam. Padahal ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut. Karena itu kami mendorong agar persoalan ini dilihat sebagai bagian dari krisis ekologis,” ujar Yudi, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana umumnya berkaitan dengan berbagai keputusan yang diambil dalam proses pembangunan.
Seperti, kebijakan tata ruang, pemanfaatan lahan, hingga pemberian izin usaha disebut memiliki pengaruh terhadap daya dukung lingkungan suatu wilayah.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai banjir maupun bencana lainnya tidak cukup hanya melihat dampak yang muncul, tetapi juga perlu menelaah faktor-faktor yang terjadi jauh sebelum peristiwa tersebut berlangsung.
Selain persoalan ekologis, WALHI Kaltim juga menyoroti berbagai konflik yang muncul antara masyarakat dan perusahaan di sejumlah daerah.
Situasi tersebut dinilai tidak bisa dipisahkan dari pembahasan mengenai pengelolaan lingkungan karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup yang melibatkan mahasiswa, organisasi masyarakat adat, serta lembaga bantuan hukum, WALHI turut mengangkat isu pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam proses pembangunan daerah.
Yudi menilai pengakuan terhadap komunitas adat menjadi hal penting, terutama di tengah berbagai proyek pembangunan strategis yang berlangsung di Kaltim.
Ia mencontohkan adanya pandangan yang sempat berkembang pada awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyebut kawasan tersebut tidak memiliki masyarakat adat.
Padahal, kata dia, terdapat kelompok masyarakat adat yang telah lama bermukim dan memiliki keterikatan sejarah dengan wilayah tersebut, termasuk komunitas Suku Balik.
“Fakta keberadaan masyarakat adat perlu terus disampaikan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kondisi sosial dan sejarah kawasan yang sedang dibangun,” tuturnya.
Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup, WALHI Kaltim berharap diskusi mengenai lingkungan tidak hanya berfokus pada dampak kerusakan yang terlihat, tetapi juga menyentuh akar persoalan, mulai dari kebijakan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga perlindungan hak-hak masyarakat yang hidup di kawasan terdampak pembangunan. (RD)







Tinggalkan Balasan