MORFEM.ID, SAMARINDA – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai wacana penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kaltim menjadi ujian bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Menurutnya, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, sikap anggota dewan terhadap usulan hak angket akan menunjukkan sejauh mana lembaga tersebut menjalankan perannya sebagai pengawas pemerintah daerah.
“Kalau saya masih konsisten dengan hak angket. Hak angket adalah cara DPRD memfungsikan dirinya sebagai lembaga pengawas. DPRD hanya bisa dikatakan menjalankan perannya jika fungsi pengawasannya aktif, dan salah satu bentuknya adalah hak angket,” ujar Castro sapaannya saat diwawancarai oleh Morfem.id, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, hak angket pada dasarnya merupakan hak anggota DPRD secara individu yang kemudian dikonsolidasikan melalui partai politik dan fraksi-fraksi di parlemen.
Karena itu, jika terdapat partai atau fraksi yang menolak usulan tersebut, menurutnya hal itu dapat dipandang sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Castro juga menilai penolakan terhadap hak angket berpotensi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat. Terlebih, materi yang menjadi dasar pengajuan hak angket telah diketahui publik.
“Kalau mereka tidak setuju dan akhirnya hak angket tidak terpenuhi, artinya mereka abai terhadap suara masyarakat. Padahal materi angketnya sudah jelas,” katanya.
Selain itu, Castro menyoroti keputusan DPRD Kaltim yang sebelumnya menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penerimaan LKPj tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam proses pengajuan hak angket.
“Saya menyayangkan ketika LKPj diterima DPRD Kaltim. Secara otomatis hal itu memberikan legitimasi bahwa tidak ada masalah dalam dokumen pertanggungjawaban gubernur tahun 2025. Ini menjadi problem mendasar yang kemudian mengganggu proses hak angket,” ujarnya.
Castro juga menyinggung dinamika politik di DPRD Kaltim, khususnya terkait komposisi fraksi-fraksi yang akan menentukan nasib usulan hak angket. Ia mencontohkan Fraksi Golkar yang memiliki jumlah kursi cukup besar di DPRD Kaltim.
Menurutnya, terdapat kemungkinan perubahan sikap politik dari sejumlah fraksi yang sebelumnya mendukung hak angket. Ia mengaku khawatir dukungan tersebut dapat berubah seiring dinamika politik yang berkembang.
“Saya berharap fraksi-fraksi yang sebelumnya setuju tetap solid. Karena dinamika yang terjadi belakangan ini memberikan pesan bahwa selalu ada kemungkinan perubahan sikap politik,” katanya.
Castro bahkan menilai praktik lobi dan transaksi politik di belakang layar masih kerap mewarnai dinamika politik di DPRD Kaltim. Karena itu, ia meminta para anggota dewan menunjukkan konsistensi sikap dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
“Anggota DPRD Kaltim harus memberikan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat, terutama soal konsistensi. Kalau sejak awal mengatakan setuju, maka harus konsisten dengan sikap itu dan tidak berubah hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu,” tukasnya. (RD)






Tinggalkan Balasan