MORFEM.ID, SAMARINDA – Polemik pengelolaan parkir di Resto Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, kembali mencuat. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang selama ini mengelola parkir di lokasi tersebut mengaku kecewa atas proses pengalihan pengelolaan yang dinilai dilakukan tanpa kejelasan dan tidak sesuai dengan hasil pembahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing).
Hal itu disampaikan perwakilan KSM Pengelola Parkir Mie Gacoan Ahmad Yani, Dedy Septian, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2026).
Menurut Dedy, persoalan bermula setelah hearing lanjutan yang mempertemukan masyarakat, PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pengelola Mie Gacoan, PT Bahana Security System (BSS), serta Komisi II DPRD Kota Samarinda.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan agar masyarakat lokal tetap menjadi pihak utama dalam pengelolaan parkir mengingat mereka telah mengelola area tersebut sejak awal operasional Mie Gacoan Ahmad Yani.
“Dalam hearing itu kami berharap tetap menjadi pihak pertama yang mengelola parkir karena selama ini kami yang mengelola sejak awal. Itu juga sempat menjadi masukan dari Ketua Komisi II,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, selama mengelola parkir masyarakat telah memenuhi berbagai kewajiban administrasi, termasuk melengkapi legalitas usaha serta membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak masyarakat, pengelolaan parkir secara swadaya telah dilakukan sejak awal operasional restoran dengan melibatkan sekitar 15 warga sekitar. Selain mengatur kendaraan, mereka juga membantu menjaga keamanan kendaraan pengunjung serta mengurai kemacetan di sekitar lokasi usaha.
Masyarakat juga mengklaim telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta klasifikasi usaha (KBLI 52215) sebagai dasar legalitas kegiatan pengelolaan parkir.
Dedy mengaku heran lantaran tidak pernah menerima teguran ataupun pemberitahuan resmi mengenai alasan pengalihan pengelolaan parkir kepada pihak lain.
“Kami merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, tetapi tiba-tiba akan diganti dengan vendor lain tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.
Ia juga menilai hasil hearing sebelumnya tidak dijalankan sebagaimana yang telah dibahas bersama.
Menurutnya, setelah pertemuan tersebut komunikasi antara masyarakat dengan pihak pengelola usaha tidak lagi berjalan.
“Setelah hearing kami beberapa kali mencoba berkomunikasi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan,” ujarnya.
Persoalan semakin memanas ketika pembayaran retribusi parkir kepada kelompok masyarakat dihentikan. Dedy mengaku penghentian tersebut dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi.
Dalam kronologi yang dimiliki masyarakat, pada 17 Juni 2026 mereka menerima informasi melalui pesan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda bahwa pembayaran retribusi dihentikan karena akan dilakukan pemasangan gate parkir oleh pengelola baru pada 18 Juni 2026.
Tak lama berselang, menurut Dedy, muncul vendor baru yang disebut berasal dari Balikpapan dan akan mengambil alih pengelolaan parkir.
Ia menyebut vendor tersebut merupakan PT Persada Balikpapan yang disebut akan memasang sistem gate parkir di lokasi.
Selain itu, Dedy juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan kenaikan nilai retribusi dalam proses pembahasan kerja sama. Menurut pengakuannya, pihak masyarakat sempat mengajukan angka yang lebih rendah, namun tidak tercapai kesepakatan.
Saat ditanya mengenai bukti atas dugaan tersebut, Dedy mengatakan terdapat sejumlah saksi yang mengetahui percakapan tersebut secara langsung.
Ia juga mengaku masyarakat merasa mendapat tekanan saat dilakukan upaya pemasangan gate parkir. Menurutnya, saat itu aparat kepolisian turut berada di lokasi.
Bahkan, Dedy mengklaim melihat seseorang membawa senjata api di pinggang ketika proses tersebut berlangsung. Pernyataan itu merupakan pengakuan dari pihak masyarakat dan hingga kini belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Dalam kronologi yang disusun masyarakat, sebelumnya pada 4 Februari 2026 juga sempat terjadi upaya pemasangan sistem parkir elektronik oleh PT Bahana Security System dengan pengawalan aparat kepolisian. Kehadiran aparat saat itu, menurut mereka, menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Meski demikian, Dedy menegaskan masyarakat tidak menolak modernisasi sistem parkir maupun penggunaan teknologi digital. Mereka hanya berharap warga yang selama ini mengelola parkir tetap dilibatkan dalam sistem pengelolaan yang baru.
“Kami tidak menolak sistem digital. Yang kami inginkan hanya tetap dilibatkan karena ini sudah kami kelola sejak awal,” katanya.
Dedy juga mengungkapkan bahwa dalam hearing yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Samarinda, sempat muncul usulan agar PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pengelola Mie Gacoan, PT Bahana Security System (BSS), dan perwakilan masyarakat menggelar pertemuan tabayun untuk mencari solusi bersama atas polemik pengelolaan parkir.
Namun, menurut Dedy, usulan tersebut tidak dijalankan. Ia menilai pihak PT Pesta Pora Abadi justru mengambil kebijakan sendiri dengan menggratiskan layanan parkir bagi pengunjung, bahkan mencantumkan keterangan “parkir gratis” pada struk pembayaran.
“Usulan Komisi II agar kami duduk bersama untuk tabayun tidak dijalankan. Justru pihak manajemen memutuskan parkir digratiskan dan dicantumkan di struk pembayaran,” ujar Dedy.
Meski demikian, Dedy menegaskan masyarakat tetap menjalankan aktivitas pengelolaan parkir seperti biasa. Ia membantah anggapan bahwa pengunjung diwajibkan membayar parkir.
“Sejak awal kami tidak pernah memaksa pengunjung membayar parkir. Konsep yang kami jalankan adalah seikhlasnya. Kalau ada yang memberi, kami terima. Kalau tidak, juga tidak kami persoalkan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pesta Pora Abadi, PT Bahana Security System, PT Persada Balikpapan, maupun Dinas Perhubungan Kota Samarinda terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan pihak masyarakat. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (RD)







Tinggalkan Balasan