Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Pengasuh Anak Diduga Curi Perhiasan Majikan, Polisi Sebut Kerugian Capai Rp300 Juta

Avatar super admin
super admin
Juli 11, 2026
Pengasuh Anak Diduga Curi Perhiasan Majikan, Polisi Sebut Kerugian Capai Rp300 Juta

MORFEM.ID, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai pengasuh anak.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Kota, Jumat (10/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan, perempuan berinisial AF alias Y (25) diamankan polisi pada Rabu (8/7/2026), tidak lama setelah korban berinisial F melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan miliknya.

“Korban melaporkan kehilangan beberapa perhiasan emas dan berlian dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp300 juta,” ujar Amiruddin.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu. Perhiasan disebut diambil secara bertahap sejak April hingga Juni 2026 tanpa disadari korban.

Korban baru mengetahui perhiasannya hilang ketika memeriksa tempat penyimpanan yang berada di dalam tas dan laci di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan mengarah kepada seseorang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban,” katanya.

Penyidik kemudian mengamankan AF yang diketahui bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah beberapa kali mengambil perhiasan milik majikannya.

Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih yang dihiasi berlian.

“Tersangka mengakui pencurian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu April hingga Juni,” ungkap Amiruddin.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa perhiasan tersebut dijual ke luar daerah. Tersangka meminta bantuan salah seorang kerabatnya untuk mencarikan pembeli.

“Kerabat tersangka mempertemukan dengan calon pembeli. Saat ini identitas pembeli masih kami telusuri sebagai bagian dari pengembangan kasus,” jelasnya.

Perhiasan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Dari penjualan itu, tersangka mengaku memperoleh uang sekitar Rp80 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi serta membantu keluarganya.

“Uang yang diterima tersangka sekitar Rp80 juta, sedangkan nilai kerugian korban berdasarkan perhiasan yang hilang diperkirakan mencapai Rp300 juta,” tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas dan berlian dari tiga toko emas, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.

Saat ini penyidik masih menelusuri keberadaan sisa perhiasan yang belum ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proses penjualan barang hasil dugaan tindak pidana tersebut.

AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Amiruddin. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026
  • Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Oktober 8, 2026
  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (39)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top