MORFEM.ID, SAMARINDA – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, menyoroti kembali besarnya porsi suara Kemendiktisaintek dalam proses pemilihan rektor di Unmul.
Menurutnya, mekanisme yang memberikan 35 persen suara kepada Kemendiktisaintek berpotensi mengurangi independensi perguruan tinggi dalam menentukan pemimpinnya.
Castro mengatakan, pemilihan rektor seharusnya menjadi ruang bagi sivitas akademika untuk menentukan arah kepemimpinan kampus secara mandiri.
Namun, keberadaan hak suara Kemendiktisaintek sebesar 35 persen dinilai masih menjadi persoalan mendasar dalam sistem pemilihan rektor di Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam prinsip internasional yang tertuang dalam Magna Charta Universitatum, perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengambil keputusan strategis tanpa intervensi yang berlebihan dari pemerintah.
“Setiap kampus memiliki otonomi sendiri. Keputusan yang berkaitan dengan masa depan universitas seharusnya didasarkan pada partisipasi warga kampus, bukan karena kepentingan dari luar,” kata Castro saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, apabila pengaruh pemerintah pusat terlalu besar dalam proses pemilihan rektor, kampus berpotensi kehilangan kemandirian sebagai institusi akademik.
“Kalau terlalu jauh diintervensi oleh kepentingan pusat, kampus bisa menjadi sarana kooptasi kekuasaan. Kampus akhirnya disetir, dikendalikan, dan kehilangan independensinya,” ujarnya.
Castro menilai akar persoalan tersebut terletak pada aturan yang masih memberikan hak suara sebesar 35 persen kepada Kemendiktisaintek dalam proses pemilihan rektor. Ia mempertanyakan mengapa penentuan pimpinan tertinggi perguruan tinggi masih dipengaruhi oleh suara pemerintah.
“Bagaimana mungkin keputusan memilih rektor ditentukan oleh 35 persen suara Kemendiktisaintek, bukan sepenuhnya berdasarkan suara masyarakat kampus. Di situ letak persoalannya,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar ketentuan tersebut dievaluasi sehingga mekanisme pemilihan rektor benar-benar mencerminkan prinsip otonomi perguruan tinggi.
“Ke depan aturan itu seharusnya ditinjau ulang. Keterpilihan rektor mestinya tidak ditentukan oleh porsi suara Menteri, tetapi oleh warga kampus sendiri,” katanya.
Meski demikian, Castro berharap proses pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030 tetap berjalan sesuai tahapan yang telah disusun.
Ia meminta Ketua Senat Unmul yang baru, Prof. Haviluddin, memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
“Kemendiktisaintek cukup memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi. Tetapi keputusan akhirnya harus dikembalikan kepada universitas. Saya yakin Ketua Senat yang baru mampu menjaga proses ini tetap berada di jalur yang benar dan mengutamakan kepentingan sivitas akademika,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan