MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemberlakuan mandatori biodiesel B50 yang resmi dimulai pada 1 Juli 2026 diperkirakan membawa angin segar bagi sektor perkebunan kelapa sawit di Kaltim.
Kebijakan tersebut diyakini akan meningkatkan kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sehingga berpotensi mendongkrak penyerapan hasil panen petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan peningkatan komposisi biodiesel berbahan baku sawit menjadi peluang bagi pekebun untuk memperluas pasar hasil produksinya.
“Semakin besar kebutuhan biodiesel, tentu akan berdampak positif terhadap sektor perkebunan karena permintaan terhadap produk sawit juga ikut meningkat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, bertambahnya kebutuhan CPO diperkirakan akan berpengaruh terhadap serapan tandan buah segar (TBS) yang diproduksi petani. Kondisi itu diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan pendapatan pekebun sawit rakyat.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kaltim, luas kebun sawit milik masyarakat di provinsi tersebut mencapai sekitar 225 ribu hektare dengan produksi TBS sekitar 741 ribu ton per tahun.
Hasil panen dari kebun rakyat itu selanjutnya diproses melalui 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di berbagai daerah di Kaltim sebelum diolah menjadi CPO untuk memenuhi kebutuhan industri, termasuk bahan baku biodiesel.
Meski demikian, Muzakkir menilai implementasi kebijakan B50 masih memerlukan tahapan lanjutan. Pemerintah pusat bersama para pelaku industri saat ini masih menyiapkan mekanisme distribusi dan pelaksanaan agar kebutuhan bahan baku maupun penyaluran biodiesel dapat berjalan sesuai rencana.
“Kita masih menunggu tahapan implementasi secara menyeluruh. Pemerintah akan menyesuaikan dengan sistem yang telah disiapkan, sementara pelaksanaannya juga melibatkan sektor swasta,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim juga berupaya menjaga agar manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan petani. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menetapkan harga acuan TBS secara berkala sebagai pedoman transaksi antara perusahaan dan pekebun.
“Saat ini, harga tandan buah segar di Kaltim berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah berharap kebijakan biodiesel B50 mampu memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan industri sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di daerah,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan