MORFEM.ID, SAMARINDA – Tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah, ditambah ketentuan pembatasan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD, membuat sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi melakukan pengurangan hingga penghentian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Kalimantan Timur, Gubernur Rudy Mas’ud memastikan tidak akan ada pemutusan kerja terhadap PPPK, meskipun mayoritas daerah tengah dibayangi kondisi fiskal yang cukup berat.
“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” ungkap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, belum lama ini.
Gubernur Harum sapaan akrabnya, juga yakin semua pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim dan Indonesia, tidak akan melakukan hal tersebut.
Menurutnya, bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memberikan kontribusi besar terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan publik secara umum.
Oleh sebab itu, Gubernur meminta para PPPK tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kualitas kinerja.
Pesan tersebut kembali disampaikan Gubernur Harum saat pelaksanaan Musrenbang Kaltim di Pendopo Lamin Etam beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Timur agar tidak mengambil langkah pemberhentian PPPK meski daerah sedang menghadapi tekanan anggaran.
“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur juga mengingatkan agar PPPK tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak terlibat dalam perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya.
Sebagai informasi, sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan kerja bisa dilakukan karena masa perjanjian berakhir, evaluasi kinerja, pelanggan berat, masalah hukum dan permintaan sendiri.
Di Pemprov Kaltim jumlah PPPK tercatat sebanyak 11.588 orang. Sedangkan total se-Kaltim (ditambah kabupaten dan kota) mencapai 46.655 orang. (RD)







Tinggalkan Balasan