MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim meminta seluruh perguruan tinggi menghentikan penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru yang telah terdaftar sebagai penerima Program Gratispol Pendidikan.
Pemprov memastikan anggaran program tersebut telah tersedia sehingga kampus tidak perlu khawatir terkait proses pembayarannya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.
“Kami sudah meminta pihak kampus agar tidak lagi memungut UKT dari mahasiswa baru penerima Gratispol. Dananya sudah tersedia dan pemerintah siap menyalurkannya,” ujarnya saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dasmiah, saat ini proses penyaluran bantuan tinggal menunggu laporan dari masing-masing perguruan tinggi mengenai mahasiswa yang telah menyelesaikan tahapan registrasi atau lapor diri.
Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan pendidikan kepada perguruan tinggi.
“Begitu kampus menyampaikan data mahasiswa yang sudah lapor diri, proses pencairan langsung kami lakukan. Jadi sekarang mekanismenya jauh lebih cepat,” katanya.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berbeda dibandingkan tahun 2025. Saat itu, pendanaan Program Gratispol baru tersedia melalui APBD Perubahan sehingga pencairan bantuan harus menunggu hingga penghujung tahun.
“Kalau tahun lalu kami baru bisa menyalurkan setelah anggaran perubahan tersedia. Sekarang dananya sudah ada sejak awal sehingga prosesnya tidak perlu menunggu lama,” terangnya.
Dasmiah menambahkan, sejumlah perguruan tinggi, termasuk Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), menetapkan batas waktu lapor diri bagi mahasiswa baru hingga 20 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan agar pendataan penerima bantuan dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan keterlambatan registrasi mahasiswa menjadi salah satu penyebab lambatnya penyaluran dana bantuan.
“Karena itu kampus menetapkan batas waktu agar mahasiswa segera menyelesaikan lapor diri. Semakin cepat datanya masuk, semakin cepat pula dana Gratispol bisa disalurkan,” tuturnya.
Bagi mahasiswa yang telah lebih dulu membayar UKT, Dasmiah memastikan biaya tersebut akan dikembalikan oleh perguruan tinggi setelah dana Program Gratispol diterima.
“Apabila ada mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, nantinya pihak kampus akan mengembalikan dana tersebut melalui mekanisme pengembalian atau refund setelah bantuan Gratispol dicairkan,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan