MORFEM.ID, SAMARINDA – Penerapan kebijakan parkir gratis di sejumlah minimarket di Kota Samarinda belum sepenuhnya menghilangkan praktik pungutan parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengakui masih menerima laporan adanya juru parkir yang meminta uang kepada pengendara meski lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menegaskan masyarakat tidak diwajibkan membayar biaya parkir di gerai ritel modern yang telah memasang pemberitahuan parkir gratis.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan oknum juru parkir yang tetap meminta uang kepada pengunjung.
“Banyak juru parkir yang tidak hanya menjaga satu minimarket, tetapi juga beberapa warung atau toko di sekitarnya. Jadi area yang diawasi tidak semuanya merupakan lokasi parkir gratis,” ujarnya saat di konfirmasi Morfem.id, Rabu (8/7/2026).
Boy mengaku pernah mengalami sendiri situasi tersebut. Saat dimintai uang parkir, ia menolak dengan menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah menerapkan kebijakan parkir gratis. Menurutnya, saat itu juru parkir tidak mempersoalkan penolakannya.
Namun, ia mengakui masih ada masyarakat yang melaporkan tetap dimintai uang meskipun sudah terdapat papan informasi parkir gratis.
“Kami masih menerima laporan seperti itu. Padahal di lokasi sudah ada pemberitahuan bahwa parkir tidak dipungut biaya,” katanya.
Ia menilai praktik tersebut juga dipengaruhi rasa sungkan sebagian masyarakat untuk menolak permintaan juru parkir. Tidak sedikit pengendara yang memilih membayar karena ingin menghindari perdebatan, terutama perempuan yang merasa kurang nyaman menghadapi situasi tersebut.
“Tidak semua orang berani menolak ketika diminta membayar, sehingga praktik seperti ini masih saja terjadi,” jelasnya.
Menurut Boy, sebagian besar juru parkir yang berada di kawasan tersebut merupakan warga sekitar yang juga membantu mengawasi beberapa tempat usaha di lingkungan yang sama.
Karena itu, Dishub mengimbau masyarakat tidak terpancing berdebat apabila tetap dimintai uang di area parkir gratis. Sebaliknya, warga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau menemukan pungutan di lokasi parkir gratis, sebaiknya dilaporkan disertai bukti. Itu akan memudahkan kami melakukan pemeriksaan dan penertiban,” terangnya.
Meski masih ditemukan pelanggaran, Boy menyebut jumlah laporan yang masuk mulai menurun dibandingkan sebelumnya. Ia menilai kondisi itu dipengaruhi meningkatnya kesadaran para juru parkir yang khawatir aksinya tersebar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dishub berharap masyarakat memahami bahwa area parkir gratis tidak mewajibkan pengunjung membayar biaya parkir. Apabila masih menemukan pungutan di lokasi tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (RD)







Tinggalkan Balasan