MORFEM.ID, SAMARINDA – Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku penikaman terhadap seorang pedagang es teh yang terjadi di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku diamankan tidak sampai 24 jam setelah kejadian.
Usai menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku.
Kompol Rachmat Aribowo mengatakan, pria berinisial AM berhasil diamankan pada Senin malam sekitar pukul 21.40 Wita di kawasan Gang Takwa, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Kurang dari satu hari setelah kejadian, pelaku berinisial AM berhasil kami amankan melalui kerja sama personel Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta Samarinda,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat bersembunyi di rumah salah seorang kerabat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, keberadaannya berhasil diketahui sehingga pelaku dapat ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Penyidik juga terus meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga aksi penikaman dipicu persoalan pribadi. Rasa sakit hati yang disertai dugaan kecemburuan disebut menjadi faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Motif sementara yang kami temukan adalah adanya rasa sakit hati, ditambah unsur kecemburuan yang diduga memicu pelaku melakukan penikaman,” jelas Rachmat.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun motif di balik kasus tersebut. (RD)







Tinggalkan Balasan