MORFEM.ID, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dampak panjang aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim.
Dalam peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) 2026, Jumat (29/5/2026), Jatam menilai operasi KPC selama 44 tahun telah meninggalkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurut Jatam Kaltim, Hatam tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang berbagai bencana dan dampak industri ekstraktif, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya melindungi ruang hidup masyarakat dari ekspansi pertambangan yang terus berlangsung.
Mereka menyebut Kaltim telah lama menjadi wilayah yang bergantung pada industri ekstraktif, mulai dari pembalakan hutan pada era 1970-an hingga pertambangan batu bara yang berkembang pesat sejak akhir 1990-an.
Kondisi tersebut, menurut Jatam, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah yang mengalami tekanan lingkungan cukup besar.
Dalam pernyataannya, Jatam menempatkan KPC sebagai salah satu perusahaan tambang yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan bentang alam di Kaltim
Selama lebih dari empat dekade beroperasi, perusahaan tersebut dinilai telah menyebabkan hilangnya lahan warga, berkurangnya sumber air, serta perubahan kawasan permukiman dan ruang hidup masyarakat.
Jatam juga menyoroti kondisi masyarakat adat Dayak Basap yang disebut mengalami dampak langsung dari aktivitas pertambangan.
Mereka menilai sebagian wilayah adat, hutan, sungai, dan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat mengalami perubahan akibat aktivitas industri tambang.
Selain itu, Jatam mempertanyakan keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi KPC selama 10 tahun hingga 2031 setelah izin sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2021.
Menurut mereka, perpanjangan izin tersebut diberikan tanpa terlebih dahulu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan selama puluhan tahun aktivitas pertambangan.
Jatam berpendapat audit lingkungan penting dilakukan untuk menilai kondisi lingkungan pasca tambang, termasuk memastikan kewajiban reklamasi dan pemulihan kawasan yang terdampak telah dilaksanakan.
“Perpanjangan izin tanpa audit terlebih dahulu merupakan bentuk pengabaian terhadap kerusakan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” tulis Jatam dalam pernyataan resminya.
Jatam juga menyoroti keberadaan lubang tambang yang disebut belum seluruhnya direklamasi, hilangnya sumber air masyarakat, serta perubahan sosial yang dinilai menghilangkan sebagian sejarah dan identitas kampung-kampung terdampak.
Dalam pernyataan yang sama, Jatam turut menyinggung keterkaitan KPC dengan PT Bumi Resources Tbk yang memiliki sebagian saham perusahaan tersebut.
Mereka juga mengaitkan persoalan industri ekstraktif dengan sejumlah kasus lingkungan yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk tragedi lumpur Lapindo.
Sebagai bagian dari tuntutannya, Jatam Kaltim mendesak pemerintah untuk:
* Mencabut perpanjangan izin operasi PT Kaltim Prima Coal
* Melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan KPC selama 44 tahun
* Memulihkan ruang hidup masyarakat yang terdampak serta menghentikan perluasan industri ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan Kaltim
Jatam menegaskan bahwa peringatan Hatam tahun ini menjadi momentum untuk mengevaluasi model pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.
Mereka berharap pemerintah lebih mengutamakan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. (RD)






Tinggalkan Balasan