MORFEM.ID, SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan insentif bagi guru madrasah non-ASN akan dimulai pada penghujung Juni 2026 melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).
Nasaruddin menyampaikan penghargaan kepada para guru madrasah yang selama ini berperan dalam dunia pendidikan. Ia menegaskan pemerintah akan terus memberi perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno mengatakan proses penyelesaian administrasi pencairan masih berjalan, termasuk penyusunan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non-ASN yang menjadi penerima.
“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” kata Suyitno.
Sebelumnya, Kemenag juga mengajukan rencana anggaran senilai Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027. Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.
Mengenai hal itu, Nasaruddin menjelaskan, dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2027, Kemenag mengarahkan program pada dua fokus utama, yakni sektor pendidikan serta pengentasan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.
“Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” terangnya.
Dari total anggaran tersebut, kata Nasaruddin, sekitar Rp9,6 triliun menjadi bagian terbesar yang diprioritaskan untuk program peningkatan kesejahteraan guru.
“Anggaran tersebut mencakup insentif, tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN, hingga tunjangan khusus bagi tenaga pendidik di wilayah 3T,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan