MORFEM.ID, SAMARINDA – Seorang pria berinisial TO (50) diamankan personel Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) Polresta Samarinda setelah diduga mengancam akan membakar rumah orang tuanya di Jalan Delima, RT 51, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.44 Wita.
Sebelum diamankan, TO diduga dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di rumah tersebut. Warga yang khawatir situasi akan berujung pada aksi pembakaran kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Perwira Pengendali Pamapta III Polresta Samarinda, Ipda Sofian Adi Cahyono, mengatakan personelnya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi. Di sana kami menemukan seorang laki-laki yang diduga dalam kondisi mabuk dan membuat keributan dengan keluarganya sendiri,” kata Sofian saat dikonfirmasi Morfem.id, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan informasi awal, keributan tersebut dipicu perselisihan terkait rumah milik orang tua pelaku yang diduga menjadi rebutan antaranggota keluarga. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku juga sempat mengancam akan membakar rumah tersebut.
“Pelaku sempat mengucapkan ancaman akan membakar rumah karena diduga ada persoalan perebutan rumah dengan saudaranya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofian menjelaskan selama proses penanganan di lapangan, pelaku tidak melakukan perlawanan yang berarti sehingga proses pengamanan berlangsung dengan aman.
“Tindakan kami adalah mengamankan yang bersangkutan dari lokasi, kemudian membawanya ke Polsek Samarinda Ulu,” tukasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti perselisihan tersebut. Dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa maupun kerusakan yang ditimbulkan. (RD)







Tinggalkan Balasan