MORFEM.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan.
Persoalan PHK di sektor tambang mencuat usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pelaksanaan ekspor batu bara harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, langkah terbaik untuk mencegah PHK adalah melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Namun jika PHK tetap terjadi, perusahaan wajib melaporkannya ke Disnaker setempat dan memenuhi seluruh hak pekerja yang terdampak.
“PHK adalah langkah terakhir. Jika memang harus dilakukan, maka hak-hak pekerja wajib diselesaikan,” ujar Rozani saat di konfirmasi Morfem.id, Jumat (22/5/2026).
Rozani juga mengingatkan pekerja yang terkena PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga bisa mengakses informasi lowongan kerja melalui layanan penempatan tenaga kerja yang disediakan Disnaker.
Terkait potensi gelombang PHK di sektor pertambangan, Disnakertrans justru melihat sektor perkebunan sebagai salah satu bidang yang berpotensi menyerap tenaga kerja di Kaltim.
Hal itu mengacu pada data BPS yang menunjukkan sektor perkebunan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di daerah.
Meski begitu, Rozani menegaskan pihaknya tidak bisa memastikan berapa banyak tenaga kerja yang dapat diserap sektor perkebunan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, PTSP, hingga sektor investasi.
“Kalau ada pembukaan lapangan usaha baru, kami siap memfasilitasi informasi lowongan pekerjaan bagi pekerja terdampak PHK,” terangnya.
“Tetapi Disnaker tidak bisa langsung memindahkan pekerja ke sektor tertentu, karena bekerja tetap menjadi hak dan pilihan masing-masing orang,” tambahnya.
Terakhir kata Rozani, penyebab potensi PHK massal di sektor tambang juga perlu dilihat dari berbagai faktor, mulai dari kondisi usaha yang tidak lagi ekonomis, kontrak kerja yang berakhir, hingga persoalan perizinan dan investasi. (RD)







Tinggalkan Balasan