MORFEM.ID, SAMARINDA – Tuntutan hak angket yang disuarakan massa aksi 214 akan dikonsultasikan DPRD Kalimantan Timur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan mekanisme dan prosedurnya sesuai aturan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa konsultasi itu dilakukan untuk meminta arahan mengenai mekanisme dan aturan sebelum DPRD mengambil langkah lebih lanjut.
“Kemungkinan konsultasi secara umum dulu. Karena seluruh kegiatan dan keputusan DPRD tetap mengacu pada arahan Kemendagri,” ujar Hamas sapaan akrabnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, konsultasi diperlukan agar proses yang dijalankan DPRD tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan DPRD bersama ketua fraksi disebut ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
“Nanti mungkin pimpinan dan teman-teman fraksi akan menanyakan seperti apa arah dan mekanismenya,” katanya.
Isu hak angket sebelumnya sempat memunculkan dinamika cukup panas di lingkungan legislatif daerah. Instrumen tersebut merupakan hak pengawasan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
Meski demikian, Hamas menegaskan DPRD Kaltim memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan politik lanjutan.
“Konsultasi ke Kemendagri ini penting agar langkah yang ditempuh tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan